,

Dugaan Malpraktek RSUD Doris Silvanus, Suyuti Siap Lapor Balik!

oleh -49 Dilihat

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan Malpraktek RSUD Doris Silvanus kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mulai menemui babak baru di kedua belah pihak.

Suyuti Syamsul, Plt Direktur RSUD Doris Silvanus, melalui akun media sosial Facebook, menuliskan status akan melakukan upaya hukum terhadap laporan polisi yang telah disampaikan oleh advokat senior Suriansyah Halim, SH.

“Selesai cuti bersama, saya akan melaporkan balik pihak yang telah melaporkan saya memalsukan isi rekam medis,” kutip media ini dari akun Facebook. Senin malam (23/3/26).

Lanjutnya kembali, secara garis besar laporan saya akan mencakup dugaan membuat laporan palsu, menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Saya baru tahu siapa yang dimaksud dr SS setelah mendapat surat dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang meminta keterangan pendahuluan secara tertulis.

Surat MDP sudah saya jawab secara singkat bahwa saya tidak dapat menjelaskan apapun karena saya bukan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan juga bukan tenaga kesehatan pemberi asuhan.

Laporan terhadap saya dikenal sebagai error in persona dalam dunia hukum. Rekam medik bukanlah produk administrasi tata negara biasa yang secara otomatis menjadi tanggung jawab pimpinan tetapi terkait dengan kewenangan dan kompetensi profesi pemberi asuhan.

Meskipun saat ini sebagai PLT Direktur, saya tidak punya kewenangan membuka rekam medik bahkan saya tidak punya akses membuka rekam medik apalagi mengubah isi rekam medik.

Profesi dokter dan tenaga kesehatan adalah profesi independen yang tidak tunduk pada direktur rumah sakit.

Pertarungan ini akan menarik saat proses pembuktian karena akan menjadi proses edukasi hukum kesehatan yang sangat baik.

Hukum kesehatan bersifat khusus (lex spesilias) dan kewenangan profesional bukanlah kewenangan delegatif dari direktur RS tapi kewenangan atributif yang melekat pada profesi.

Tidak menutup kemungkinan saya akan melangkah lebih jauh dengan membuat laporan pelanggaran etika oleh PH.

Sementara itu, Suriansyah Halim, SH kepada media ini menyampaikan itu merupakan hak dia (Suyuti Syamsul).

“Apakah membuat laporan ataupun pengaduan adalah hak dia. Yang jelas dugaan pemalsuan ataupun malpraktek itu sudah didukung semua alat bukti cukup,” ucap ketua Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) Kalteng. (23/3/26).

Dijelaskannya kembali, surat permohonan rekam medis selaku dirinya penerima kuasa dari kliennya mohonkan saat itu. Tujuan surat kepada direktur RSUD Doris Silvanus.

“Surat tersebut keluar atas perintah beliau. Jadi kenapa kami membuat laporan, ya kan terkait dugaan itu karena ada dua resume medis,” imbuhnya.

Tanggal waktunya sama tetapi isinya berbeda. Tinggal nanti pembuktian aza. Entah itu di etik entah itu di pidana. Siapa pelaku dugaan pemalsuan tersebut. Karena pasti ada memalsukan, apakah diresume medis yang pertama atau resume medis kedua.

“Kalau yang bersangkutan sudah menjalankan profesinya dengan benar. Ya harusnya tidak usah kaya kebakaran jenggot Hadapi aza dan jelaskan aza,” tutup Halim menyampaikan.(//)

 

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.