PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di wilayah hukumnya, Senin (30/3/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di tempat tertentu milik terlapor.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram, satu pack plastik klip, satu sedotan yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan saat ini petugas masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (Humas).






