, ,

KLH Akan Investigasi PT Asmin Bara Bronang, DPR Soroti Dugaan Kerusakan Lingkungan di Kalteng

oleh
Anggota DPR-RI Sigit K Yunianto

JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan melakukan investigasi lapangan terkait dugaan kerusakan ekologi akibat aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Asmin Bara Bronang di Kalimantan Tengah.

Langkah ini menyusul dorongan dari Anggota Komisi XII DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto, yang menilai perlu adanya penanganan serius terhadap persoalan lingkungan yang dinilai telah berdampak langsung kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sigit usai mengikuti rapat bersama jajaran KLH di ruang rapat Komisi XII DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026). Dalam rapat tersebut turut hadir Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH beserta jajaran.

Menurut Sigit, investigasi lapangan menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi riil di lokasi tambang, sekaligus mengidentifikasi tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.

“Saya meminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera turun ke lapangan, melakukan pengecekan langsung terhadap dampak kerusakan ekologi yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan di Desa Barunang,” ujarnya.

banner 336x280

Ia menegaskan, laporan dan keluhan dari masyarakat terkait dampak aktivitas pertambangan sudah cukup banyak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga potensi gangguan terhadap sumber penghidupan warga.

Oleh karena itu, kata dia, kehadiran pemerintah melalui KLH sangat dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap masyarakat.

banner 336x280

Selain PT Asmin Bara Bronang, Sigit juga menyoroti aktivitas PT Bartim Coalindo yang diduga turut mencemari aliran sungai akibat pembuangan limbah tambang.

Ia menyebut, isu tersebut telah menjadi perhatian publik dan perlu segera ditindaklanjuti melalui investigasi menyeluruh.

“Dugaan pencemaran sungai ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar terjadi, tentu akan berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar,” katanya.

Lebih lanjut, Sigit menilai bahwa permasalahan lingkungan di sektor pertambangan tidak hanya terjadi pada satu atau dua perusahaan saja. Ia mengindikasikan masih adanya perusahaan-perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan secara optimal.

Untuk itu, ia meminta pemerintah tidak ragu dalam menegakkan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Kita harus tegas. Perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungan dan merugikan masyarakat harus ditindak sesuai aturan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap aktivitas pertambangan, mengingat sektor ini memiliki potensi besar terhadap kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik.

Menurutnya, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Sigit berharap, investigasi yang akan dilakukan KLH tidak hanya berhenti pada tahap pemeriksaan, tetapi juga diikuti dengan langkah konkret, baik berupa sanksi administratif, pemulihan lingkungan, maupun penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan lingkungan tetap terjaga dan masyarakat tidak dirugikan. Itu yang harus menjadi prioritas kita bersama,” tutupnya.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.