Palangka Raya – Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma di Kota Palangka Raya menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemko) memastikan tempat tersebut hingga kini masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin resmi.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya indikasi aktivitas di lokasi yang sebelumnya telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyatakan, hingga saat ini tidak ada pengajuan izin yang masuk dari pengelola THM Enigma.
“Belum ada pengajuan izin, sehingga otomatis belum ada legalitas operasional yang dikeluarkan,” tegas pejabat terkait, Selasa (31/3/2026).
Tak hanya soal izin, status ilegal juga diperkuat dengan masih terpasangnya segel resmi di lokasi. Pemerintah menegaskan, setiap aktivitas yang dilakukan tanpa pembukaan segel secara sah merupakan pelanggaran.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan lemahnya kepatuhan terhadap aturan, khususnya di sektor usaha hiburan malam yang memiliki regulasi ketat, termasuk terkait jam operasional dan perizinan minuman beralkohol.
Sebelumnya, Satpol PP telah melakukan penutupan sementara terhadap THM Enigma karena diduga melanggar ketentuan operasional, terutama selama bulan Ramadan.
Pemko Palangka Raya menegaskan tidak akan mentoleransi aktivitas usaha yang berjalan tanpa izin. Pengawasan akan terus diperketat untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah tegas ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang tertib, adil, dan sesuai regulasi di wilayah Kota Palangka Raya.






