KUALA KAPUAS — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan menerima sebanyak 10 rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan pemerintah daerah untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang paripurna DPRD Kapuas.
Juru Bicara Fraksi PDIP, H. Didi Hartoyo, menegaskan bahwa pihaknya menilai seluruh raperda tersebut memiliki urgensi dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah.
“Setelah mencermati berbagai penjelasan yang disampaikan, kami menyatakan dapat menerima 10 raperda tersebut untuk dibahas pada tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Adapun sejumlah raperda yang diajukan mencakup berbagai sektor strategis, mulai dari ketertiban umum, kebersihan dan keindahan, pengelolaan sampah, hingga rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046. Selain itu, terdapat pula raperda terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika serta perubahan sejumlah peraturan daerah lainnya.
Fraksi PDIP menilai, keberadaan raperda tersebut merupakan bagian dari implementasi otonomi daerah sekaligus upaya menjawab kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
Didi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif atas penyusunan raperda yang dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan.
Lebih lanjut, pihaknya mendorong agar proses pembahasan lanjutan dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan aplikatif.
“Pembahasan harus dilakukan secara mendalam agar perda yang dihasilkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kapuas secara umum juga menyatakan persetujuan terhadap 10 raperda untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan, disertai sejumlah catatan dan masukan, khususnya terkait peningkatan pembangunan infrastruktur dan pemerataan pembangunan daerah.
Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme DPRD, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus), sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.






