PALANGKA RAYA – Polemik hukum antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dan Profesor Yetrie Ludang memasuki babak baru. Dalam sidang praperadilan, Kejari menegaskan bahwa penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik telah sah secara hukum dan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam agenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (31/3/2026).
Tim jaksa menyebut, langkah penggeledahan dan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.
Dokumen yang diamankan berupa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan anggaran Pascasarjana Universitas Palangka Raya periode 2018–2022.
Menurut Kejari, dokumen tersebut merupakan arsip negara yang menjadi kewenangan institusi, bukan milik pribadi.
“Status pemohon sudah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pascasarjana, sehingga tidak memiliki hak untuk menguasai dokumen tersebut,” ujar perwakilan jaksa dalam persidangan.
Kejari juga menilai penyitaan perlu dilakukan untuk mengamankan barang bukti dan mencegah potensi penyalahgunaan yang dapat menghambat proses hukum.
Kuasa Hukum Soroti Prosedur
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Yetrie Ludang menilai tindakan penyidik tidak sesuai aturan.
Mereka mempersoalkan penyitaan puluhan boks dokumen dari kediaman kliennya yang dinilai tidak dilengkapi prosedur administratif yang jelas.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang dinilai tidak lazim, karena disebut langsung masuk tahap penyidikan tanpa melalui penyelidikan.
Tak hanya itu, nilai dugaan kerugian negara sekitar Rp2,4 miliar juga dinilai belum memiliki dasar audit yang transparan.
Agenda Sidang Berlanjut
Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya pada Rabu (1/4/2026) dengan pembacaan replik dari pihak pemohon.
Dalam permohonannya, pihak Kejari meminta hakim:
- Menolak gugatan praperadilan
- Menyatakan penyitaan dokumen sah
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
Sementara itu, pihak pemohon meminta agar seluruh dokumen yang disita dikembalikan dan tidak digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pengelolaan anggaran pendidikan di lingkungan perguruan tinggi negeri.









