PALANGKA RAYA, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya terus melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang. Dalam operasi terbaru, petugas memberikan teguran hingga mengamankan sejumlah barang dagangan yang ditinggalkan di area yang melanggar aturan.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta menciptakan lingkungan kota yang lebih tertata dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik,” ujar Berlianto, Rabu (1/4/2026).
Pendekatan Humanis Jadi Prioritas
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan imbauan dan teguran langsung kepada para pedagang. Petugas juga memberikan surat peringatan kepada PKL yang masih berjualan di trotoar, bahu jalan, maupun area yang tidak diperbolehkan.
Langkah persuasif ini dilakukan agar para pedagang dapat memahami aturan yang berlaku dan secara sadar beralih ke lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
“Pendekatan persuasif tetap kami utamakan. Harapannya, para pedagang dapat mematuhi aturan tanpa harus dilakukan tindakan yang lebih tegas,” tambahnya.
Barang Dagangan Diamankan
Selain memberikan teguran, petugas juga melakukan pengamanan terhadap barang dagangan yang ditinggalkan di lokasi terlarang. Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan terhadap ketertiban umum serta menjaga estetika kota.
Barang-barang yang diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya setelah dilakukan klarifikasi dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku.
Dukung Penataan Kota dan Perda
Penertiban PKL ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pemerintah Kota terus berupaya menata kawasan publik agar lebih tertib, bersih, dan nyaman digunakan oleh seluruh warga.
Satpol PP juga terus berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar mematuhi aturan dan berjualan di lokasi yang telah ditetapkan.
“Kami berharap kesadaran masyarakat, khususnya para pedagang, dapat terus meningkat sehingga penataan kota bisa berjalan lebih baik,” tutup Berlianto.









