, ,

THM Tanpa Izin di Palangka Raya Disorot, Khemal Minta RT hingga Camat Perketat Pengawasan

oleh
Anggota DPRD Kota Palangka Raya Khemal Nasery

PALANGKA RAYA – Maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin di Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari DPRD setempat. Anggota DPRD, Khemal, menilai kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya sistem pengawasan di tingkat wilayah.

Menurut Khemal, keberadaan THM ilegal tidak bisa hanya dilihat sebagai pelanggaran administratif semata, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas, termasuk gangguan ketertiban umum hingga potensi pelanggaran hukum lainnya.

“Ini bukan hanya soal izin usaha, tapi juga menyangkut ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas usaha di wilayah tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah kota atau aparat penegak peraturan daerah. Peran aktif dari unsur pemerintahan paling bawah seperti RT, RW, lurah hingga camat dinilai sangat krusial.

Pengawasan Berjenjang Dinilai Belum Optimal

banner 336x280

Khemal menyebut, masih ditemukannya THM tanpa izin mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan berjenjang. Padahal, struktur pemerintahan di tingkat wilayah seharusnya mampu mendeteksi lebih dini aktivitas usaha yang tidak sesuai aturan.

RT dan RW, menurutnya, merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan mengetahui dinamika di lingkungannya. Karena itu, peran mereka sangat penting dalam melakukan kontrol sosial sekaligus melaporkan potensi pelanggaran.

banner 336x280

“Kalau pengawasan berjalan sejak tingkat bawah, aktivitas tanpa izin bisa dicegah sebelum berkembang,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah kelurahan, kecamatan, hingga organisasi perangkat daerah terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan.

Indikasi Celah Sistemik

Sorotan terhadap THM ilegal ini juga tidak lepas dari sejumlah kasus yang mencuat sebelumnya, di mana usaha hiburan malam tetap beroperasi meski belum mengantongi izin lengkap.

Kondisi ini dinilai menunjukkan adanya persoalan sistemik, baik dalam proses perizinan maupun pengawasan di lapangan. Khemal mengingatkan bahwa tanpa perbaikan menyeluruh, potensi pelanggaran serupa akan terus berulang.

Selain itu, keberadaan THM tanpa izin juga berpotensi melanggar berbagai aspek regulasi, mulai dari perizinan usaha, penjualan minuman beralkohol, hingga ketentuan tata ruang.

Dorong Penegakan Aturan Lebih Tegas

Khemal meminta pemerintah daerah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan. Penindakan yang konsisten dinilai penting untuk memberikan efek jera dan menjaga kepastian hukum.

“Penegakan aturan harus dilakukan tanpa tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi pembiaran di masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan yang berjalan saat ini, termasuk peningkatan transparansi dalam proses perizinan usaha.

Analisis: Perlu Pendekatan Preventif dan Terintegrasi

Fenomena THM tanpa izin di Palangka Raya menunjukkan bahwa pengawasan yang ada masih cenderung bersifat reaktif. Penindakan baru dilakukan setelah muncul laporan atau kasus mencuat ke publik.

Ke depan, pendekatan preventif berbasis wilayah dinilai menjadi solusi yang lebih efektif. Penguatan peran RT/RW sebagai garda terdepan, didukung sistem pelaporan yang terintegrasi, dapat menjadi langkah strategis untuk menutup celah pengawasan.

Selain itu, digitalisasi perizinan dan pengawasan berbasis data juga menjadi kebutuhan mendesak agar aktivitas usaha dapat dipantau secara lebih transparan dan real time.

Tanpa pembenahan sistemik dan sinergi antarlevel pemerintahan, persoalan THM ilegal berpotensi terus berulang dan menjadi tantangan dalam menjaga ketertiban serta kepastian hukum di daerah.

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.