,

Geledah Dua KSOP, Kejaksaan Telusuri Dugaan Peran Otoritas Pelabuhan dalam Kasus Samin Tan

oleh
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup, Samin Tan,

JAKARTA — Kejaksaan Agung menggeledah dua kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) pada Rabu, 2 April 2026, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menyeret nama pengusaha tambang Samin Tan. Langkah ini membuka babak baru, dengan menyasar sektor strategis yang selama ini jarang tersentuh: otoritas pelabuhan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menegaskan penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara yang tengah dikembangkan.

“Penggeledahan ini bagian dari upaya penyidik untuk mencari dan mengamankan alat bukti, baik berupa dokumen maupun barang elektronik yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya.

Menurut Ketut, penyidik menduga terdapat keterkaitan antara aktivitas usaha yang dijalankan pihak terkait dengan kewenangan di lingkungan KSOP, terutama dalam aspek perizinan dan pengawasan.

Dugaan Peran “Simpul Pelabuhan”

banner 336x280

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai langkah Kejaksaan tersebut mengindikasikan adanya dugaan peran strategis otoritas pelabuhan dalam perkara ini.

“Kalau sampai KSOP digeledah, berarti ada dugaan kuat bahwa praktik korupsi ini tidak berdiri sendiri. Bisa jadi ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan atau pengawasan,” kata Fickar.

banner 336x280

Ia menambahkan, pelabuhan merupakan titik krusial dalam distribusi komoditas tambang. Karena itu, potensi penyimpangan di sektor ini kerap melibatkan banyak pihak.

“Pelabuhan itu simpul. Kalau simpulnya bermasalah, maka seluruh rantai bisa ikut terpengaruh,” ujarnya.

Indikasi Jaringan Lebih Luas

Dari kalangan penegak hukum, sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut penyidikan kini mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar aktor utama.

“Penyidik tidak hanya melihat satu nama. Ada indikasi keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan atau akses dalam proses tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mendorong Kejaksaan untuk membuka secara transparan perkembangan kasus ini kepada publik.

“Kasus seperti ini biasanya melibatkan jaringan. Karena itu, penting bagi penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu aktor saja,” kata Kurnia.

Ujian Konsistensi Penegakan Hukum

Kasus yang menyeret Samin Tan sendiri bukan perkara baru. Namun, penggeledahan pada awal April 2026 ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidik mulai menelusuri kemungkinan praktik yang lebih sistemik.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Bivitri Susanti, menilai penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keberanian aparat.

“Ini momentum penting. Publik ingin melihat apakah penegakan hukum bisa menembus jaringan kekuasaan yang lebih luas, atau hanya berhenti pada kasus yang sudah lama dikenal,” ujarnya.

Hingga kini, Kejaksaan belum merinci hasil penggeledahan maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, sejumlah dokumen penting telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.

Satu hal yang mulai terlihat: arah penyidikan tidak lagi semata pada individu, melainkan berpotensi mengungkap pola korupsi yang lebih terstruktur.

Dan jika itu terbukti, maka perkara ini bukan hanya soal Samin Tan—melainkan cermin bagaimana sistem bisa disusupi, dan sejauh mana negara mampu membersihkannya.

banner 336x280