PALANGKA RAYA – Anggota DPR RI, Sigit K Yunianto, menyoroti ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah yang dinilai masih menjadi hambatan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, daerah—terutama yang kaya sumber daya alam—belum sepenuhnya menikmati hasil dari potensi yang dimiliki. Di sisi lain, kebijakan fiskal dari pusat justru membuat ruang gerak daerah semakin terbatas.
“Daerah penghasil ini harus mendapat keadilan. Jangan sampai hanya jadi penonton di wilayahnya sendiri,” tegas Sigit.
Tekanan Anggaran, Daerah Dipaksa Mandiri
Sigit mengungkapkan, banyak pemerintah daerah kini menghadapi tekanan anggaran akibat berkurangnya dana transfer dari pusat. Kondisi ini mendorong daerah untuk lebih agresif menggali PAD.
Namun, upaya tersebut dinilai tidak cukup jika tidak dibarengi dengan kebijakan yang memberi kewenangan lebih luas kepada daerah.
“Di satu sisi PAD diminta meningkat, tapi di sisi lain kewenangan dan ruang fiskal terbatas,” ujarnya.
Usul Perluasan Participating Interest
Sebagai solusi, Sigit mendorong agar konsep participating interest (PI) tidak hanya berlaku di sektor minyak dan gas, tetapi juga diperluas ke sektor energi dan pertambangan lainnya.
Menurutnya, langkah ini penting agar daerah bisa mendapatkan porsi yang lebih adil dari pengelolaan sumber daya.
“Kalau di migas ada porsi untuk daerah, sektor lain juga harus ada. Ini soal keadilan,” katanya.
Ketimpangan Jadi Isu Nasional
Sigit menegaskan, persoalan ini bukan hanya dialami Kalimantan Tengah, tetapi hampir seluruh daerah penghasil di Indonesia.
Ketimpangan antara pusat dan daerah, jika terus dibiarkan, berpotensi memperlambat pemerataan pembangunan.
“Ini bukan persoalan daerah tertentu, tapi persoalan nasional yang harus diselesaikan bersama,” ujarnya.
Desakan Evaluasi Kebijakan Pusat
Ia pun mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kebijakan pembagian hasil dan transfer daerah agar lebih berkeadilan.
Tanpa perubahan kebijakan, daerah dikhawatirkan hanya akan bergantung pada PAD yang terbatas, sementara potensi besar yang dimiliki belum memberi dampak maksimal bagi masyarakat.





