PALANGKA RAYA – Massa Koalisi Aliansi Masyarakat dan Ormas Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak meminta keadilan hukum atas Tono Priyanto BG yang saat ini dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas.
Desakan itu berdasarkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses hukum yang dialaminya warga dusun Mamput, Desa Bronang Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Kalimantan Tengah.
Tono membela hak nya didalam lahan yang saat ini bersengketa dengan pihak perusahaan batubara PT Asmin Bara Bronang (ABB).
Massa meminta Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah mendukung dan mendorong Pengadilan Negeri Kuala Kapuas agar memutus bebas demi hukum Tono Priyanto dalam perkara Nomor 47/Pid.Sus/2026/PN KIk.
Aliansi ormas yang terdiri dari, Ormas Aliansi Dayak Bersatu Kalimantan Tengah (ADB -KT) ketua umum Megawati, MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kapuas, bendahara Iwan Yusmandianto, SE, DPP Mandau Apang Balundang Bulau (MABB) ketua umum Abdul Rahman, DPD Badan Komando Laskar Masyarakat Adat Dayak (Bakormad) Nasional Kuala Kapuas, Ketua Risben Asmin, SE.
Mereka menargetkan putusan sela yang dijadwalkan pada 9 April 2026 menjadi momentum pembebasan terdakwa. Aliansi menilai proses hukum terhadap Tono Priyanto sarat kejanggalan. Mereka menyebut perkara tersebut terkesan dipaksakan dan mengarah pada upaya kriminalisasi, sehingga berpotensi menimbulkan praktik peradilan sesat jika terus berlanjut.
Dalam pernyataannya, aliansi mengungkap sejumlah alasan yang memperkuat tuntutan mereka. Mereka menyoroti bahwa Tono Priyanto telah menerima vonis dua kali dalam perkara yang sama dengan pihak yang sama, sehingga memunculkan dugaan kriminalisasi berulang.
Mereka juga menilai perkara yang saat ini berjalan hanya pengulangan kasus lama yang dikemas seolah-olah sebagai tindak pidana baru. Aliansi turut menyoroti dakwaan jaksa yang dianggap menambahkan dua pasal pemberat di luar ketentuan penyidik Polda Kalimantan Tengah.
Mereka menilai langkah tersebut menunjukkan ketidakwajaran dalam proses penuntutan. Lebih jauh, mereka mengkritik lemahnya alat bukti dalam perkara ini. Aliansi menyebut jaksa mengajukan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara tanpa dukungan barang bukti yang memadai, serta hanya mengandalkan keterangan saksi dari pihak penyidik kepolisian.
“Hari ini, didalam aksi kami didepan Kejaksaan Tinggi dan penggadilan Tinggi, menyampaikan beberapa petisi untuk diperhatikan,”ucap Megawati kepada media ini. Selasa (7/4/24).
Adapun petisi-petisi yang disampaikan sebagai berikut :
Isi surat petisi demo, dengan menyampaikan permohonan sebagai berikut;
1. Kepada Kepala Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara, mengabulkan perlawanan atau eksepsi saudara terdakwa Tono Priyanto BG bin Basni tanggal 31 Maret 2026 dan menyatakan dakwaan Jaksa penuntut umum batal demi hukum
2. Kepada jaksa Penuntut umum negeri Kapuas perkara nomor 47/Pid.Sus/2026/PN Klk agar menerima dan menghormati putusan sela , putusan majelis hakim yang dimohonkan pada butir satu diatas.
“Namun apabila tuntutan ini tidak direspon oleh pengadilan negeri Kuala Kapuas, maka kami akan melanjutkan aksi ini ke pusat atau Jakarta, dan kami akan menemui perwakilan DPR RI,” imbuhnya.
Selanjutnya, Mega menceritakan juga bahwa dalam aksi di Kejaksaan Negeri Palangka Raya, pihaknya menyampaikan aspirasi sebagai berikut;
1. Mencopot jaksa penuntut umum yang menangani perkara yang dimaksud dari jabatannya.
2. Menonaaktivkan jaksa penuntut umum yang menanggani perkara tersebut.
3. Mengajukan pemberhentian permanen jaksa penuntut umum ini jika terjadi pelanggaran kode etik berat
“Demikian petesi-petisi yang kami sampaikan dalam aksi demo tadi,,” tutupnya.
Melalui aksi ini, aliansi berharap aparat penegak hukum dapat menegakkan keadilan secara objektif dan profesional, serta memberikan kepastian hukum yang adil bagi Tono Priyanto dan masyarakat luas.(Red)









