DPRD Palangkaraya Mendesak Penertiban Reklame Ilegal Tanpa Pandang Bulu, Tegas Berkeadilan Demi Estetika dan PAD Kota

oleh
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Hap Baperdu
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangkaraya memberikan dukungan penuh terhadap upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menertibkan reklame ilegal yang marak menjamur di berbagai sudut kota. Namun, dukungan ini disertai dengan penekanan kuat agar proses penindakan dilakukan secara tegas, konsisten, dan yang terpenting, tanpa adanya praktik “tebang pilih”. Langkah ini krusial demi menjaga tegaknya keadilan, ketertiban, serta keindahan wajah kota.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Kota Palangkaraya, Hap Baperdu, secara gamblang menyatakan bahwa penertiban reklame ilegal merupakan agenda vital dalam kerangka penegakan Peraturan Daerah (Perda). Lebih dari itu, upaya ini esensial untuk memelihara estetika perkotaan agar tetap rapi, tertata, dan enak dipandang oleh warganya maupun pendatang.
“Langkah Satpol PP sudah sangat tepat. Ini adalah bagian integral dari penegakan aturan yang berlaku, demi mewujudkan kota yang tertib dan memiliki daya tarik visual yang baik,” ujar Hap Baperdu pada Selasa, 7 April 2026.
Meskipun memberikan apresiasi atas inisiatif Satpol PP, Hap Baperdu secara tegas mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan penertiban. Ia menekankan bahwa setiap reklame yang melanggar aturan, tanpa memandang siapa pemilik atau pemasangnya, harus mendapatkan perlakuan yang sama. “Jangan sampai ada kesan tebang pilih. Penegakan hukum harus berjalan adil dan merata,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hap Baperdu menyoroti perlunya dibarengi dengan upaya sosialisasi yang masif kepada para pelaku usaha mengenai regulasi pemasangan reklame. Edukasi ini penting agar para pelaku usaha memahami secara mendalam mekanisme perizinan yang benar dan tidak terjerumus kembali ke dalam pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Penegakan harus adil, namun juga harus dibarengi dengan edukasi yang memadai. Tujuannya agar para pelaku usaha benar-benar paham mekanisme perizinan yang seharusnya ditempuh, sehingga pelanggaran serupa tidak terulang kembali,” imbuhnya.
Menurut pandangan Hap Baperdu, penataan reklame yang tertib dan sesuai aturan tidak hanya berdampak positif pada aspek estetika kota, tetapi juga berpotensi besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika seluruh pemasangan reklame mematuhi regulasi dan mengurus izin yang sah, maka potensi PAD dari sektor ini dapat dimaksimalkan.
“Jika semua reklame yang terpasang telah memiliki izin yang sah, bukan hanya kota kita yang akan terlihat lebih tertata dan indah, tetapi PAD kita juga berpotensi untuk mencapai angka yang maksimal,” pungkasnya.
Ke depannya, diharapkan sinergi antara DPRD, Satpol PP, dan para pelaku usaha dapat terjalin lebih erat untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang tertib, indah, dan memberikan kontribusi optimal bagi kas daerah.

banner 336x280