PALANGKA RAYA – Advokat Ajungs TH L Suan, SH mendampingi saksi yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng), oleh Advokat Haruman Sopono, SH.
Superi, beserta kedua rekan Liberson dan Hendra juga terlapor di Polres Kapuas, dengan laporan kegiatan Ilegal Mining,
“Sebenar hari Senin (6/4/26) kita mendampingi memberi klarifikasi kepada pihak penyidik Polda Kalteng, namun karena ada kesibukan pihaknya maka hari ini bisa terlaksana,” sebut Nuel, SH rekan Patners Ajungs Suan, SH di kantor nya. Selasa (7/4)26).
Dikatakan kembali olehnya bahwa selama di periksa klien nya, Superi. Tidak ada menjurus kepada hal lain, fokus hanya tentang legalitas kepemilikan lahan dan asal usul lahan.
Pemeriksaan berlangsung tidak begitu lama karena hanya tentang hak kepemilikan tanah atau lahan yang saat ini dilaporkan oleh Haruman Sopono, kuasa hukum pelapor dari Masli, Margiono, Ady HS, Ugung, dan Ferty Ade Irawanto warga desa Tumbang Tukun, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Nuel kembali menegaskan bahwa apa yang telah diberitakan oleh Haruman Sopono melalui salah satu media online, beberapa waktu tidak lah mendasar sehingga dinilai dapat merugikan privasi dan nama baik kliennya serta keluarga besarnya.
“Tidak benar apa yang telah disampaikannya melalui media online tersebut,” ucapnya.
Kedatangan pihak nya ke Polda Kalteng sebutnya, itu karena bentuk dan tanggung jawabnya sebagai warga negara yang baik dan taat pada aturan hukum.
Sementara itu, Ajung TH L Suan, SH menyatakan pihaknya sangat menyayangkan akan sikap sosok Haruman Sopono yang tidak menghargai Etika dan Sopan Santun sebagai Advokat selama ini.
Tentunya tindakan nya dengan semena-mena tanpa praduga tak bersalah dalam memvonis seseorang baik itu dalam statmen di media online bisa membawa dampak yang kurang baik, khususnya bagi seorang Advokat.
Menurutnya advokat memiliki norma-norma dan aturan yang tidak boleh dilanggar, serta menjunjung tinggi etika dalam setiap aktivitas hukum.
“Untuk langkah dan proses hukum lainnya, kita masih menunggu hasil laporan yang telah disampaikan nya di pihak Polda,” sebut Ajung.
Ditempat terpisah media ini berupaya meminta konfirmasi dari Haruman Sopono, SH terhadap apa yang di nyatakan oleh pihak Ajungs TH L Suan, SH.
Melalui pesan WhatsApp dihubungi media nya, sosok pria berkacamata ples ini tidak merespon. Diduga nomor kontac media ini diblokir oknum advokat Haruman Sopono yang juga mantan Wartawan.(Red)








