Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini mulai berlaku dalam waktu dekat, dengan penegasan bahwa pejabat struktural, khususnya eselon II, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Langkah ini diklaim sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran dan transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih adaptif di era digital.
Gubernur Agustiar Sabran menegaskan bahwa skema kerja baru tersebut bukan sekadar memberi kelonggaran bagi ASN, melainkan bagian dari upaya penataan sistem kerja yang lebih efektif.
“WFH bukan hanya soal empat hari kerja dalam seminggu, tetapi jam kerjanya juga akan kami analisis. Kemungkinan akan ada pengurangan jam kerja,” tegasnya.
Jumat WFH, Tapi Tidak Berlaku untuk Semua
Dalam skema yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 31 Tahun 2026, ASN bekerja dari kantor selama empat hari (Senin–Kamis), sementara hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja fleksibel atau WFH.
Namun kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Pejabat eselon II dan unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan hadir di kantor guna menjaga stabilitas layanan.
“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Agustiar.
Efisiensi atau Sekadar Penyesuaian?
Pemprov Kalteng menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya efisiensi, termasuk penghematan energi dan biaya operasional perkantoran. Selain itu, WFH juga diarahkan untuk mendorong percepatan digitalisasi layanan melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Namun di sisi lain, muncul pertanyaan soal efektivitas kebijakan ini di lapangan—terutama terkait pengawasan kinerja ASN saat bekerja dari rumah.
Apalagi, tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan secara daring. Pemerintah sendiri mengakui bahwa sektor pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga perizinan tetap harus berjalan normal dari kantor.
Eselon II Tetap Ngantor, Simbol Kontrol Kinerja
Kewajiban pejabat eselon II tetap bekerja dari kantor dinilai sebagai bentuk kontrol langsung terhadap jalannya pemerintahan. Posisi strategis mereka dianggap krusial dalam menjaga koordinasi, pengambilan keputusan, serta memastikan layanan publik tidak terganggu.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa fleksibilitas kerja tidak sepenuhnya diterapkan secara merata di lingkungan birokrasi.
Ujian Nyata: Disiplin dan Pengawasan
Meski terdengar progresif, keberhasilan skema WFH-WFO sangat bergantung pada disiplin ASN dan sistem pengawasan yang diterapkan. Tanpa itu, kebijakan ini berpotensi menimbulkan penurunan produktivitas hingga ketimpangan beban kerja antar pegawai.
Jika berjalan optimal, kebijakan ini bisa menjadi model transformasi birokrasi modern di daerah. Namun jika tidak, WFH berisiko hanya menjadi label fleksibilitas tanpa dampak nyata terhadap kinerja pemerintah.








