KAPUAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara dan membatalkan surat dakwaan dalam kasus yang menjerat Tono Priyanto BG Bin Basni. Putusan bersejarah ini dibacakan pada Kamis, 9 April 2026, dalam sidang yang tercatat dengan nomor perkara /Pid.Sus/2026/PN Klk.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima seluruh perlawanan yang diajukan oleh tim advokat terdakwa. Akibatnya, Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register: PDM-44/Eku.2/Kpuas/1125 tanggal 4 Maret 2026 dinyatakan batal demi hukum.
AMAR PUTUSAN:
1. Menyatakan perlawanan dari Advokat Terdakwa tersebut diterima;
2. Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum;
3. Memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada Penuntut Umum;
4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Negara.
Putusan ini dihadiri langsung oleh para Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Jaksa Madya Dwinanto Agung Wibowo, S.H., M.H., Michael Stefanus Simbolon, S.H., dan Rischy Akbar Santosa, S.H., serta terdakwa Tono Priyanto BG Bin Basni yang menerima putusan tersebut dengan kepala tegak.
ADB KALTENG: PUTUSAN INI JAWABAN KEADILAN
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aliansi Dayak Bersatu (ADB) Kalimantan Tengah, Megawati Asmin, memberikan tanggapan hangat dan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kearifan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini.
“Kami dari DPP ADB Kalimantan Tengah sangat mengapresiasi putusan yang bijaksana dan berkeadilan dari Majelis Hakim PN Kuala Kapuas. Putusan untuk membebaskan Tono Priyanto BG ini adalah bukti bahwa hukum di negeri ini masih berpihak pada kebenaran dan keadilan,” ujar Megawati Asmin, Kamis (9/4).
Ia menilai, keputusan menghentikan pemeriksaan dan membatalkan dakwaan menunjukkan bahwa hakim telah bekerja secara profesional, independen, dan berani menegakkan hukum sesuai fakta dan bukti yang terungkap di persidangan.
“Ini menjadi jawaban bagi masyarakat bahwa hakim tidak main-main dalam menegakkan hukum. Semoga putusan ini menjadi pelajaran berharga agar proses hukum selanjutnya selalu berjalan objektif tanpa rekayasa,” tegasnya.
Putusan ini pun menjadi sorotan publik karena menunjukkan independensi peradilan dalam menegakkan hukum, di mana keadilan harus diutamakan di atas segalanya.
Keterangan Tambahan:
Salinan putusan telah resmi dikirimkan kepada Penuntut Umum dan Penyidik pada hari yang sama, menandakan proses administrasi perkara telah selesai dan berkekuatan hukum.(Red).





