JAKARTA – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) memasuki babak serius. ST Burhanuddin menyampaikan pernyataan tegas: negara tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak hutan dan merugikan keuangan negara.
Ketegasan itu bukan sekadar retorika. Jaksa Agung bahkan turun langsung ke lokasi tambang di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tidak main-main.
Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas pertambangan diduga tetap berjalan meski izin usaha telah dicabut sejak 2017. Dari situ, Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan satu tersangka berinisial ST.
“Langkah ini merupakan bentuk tindakan tegas negara terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan,” menjadi penegasan dalam penanganan perkara tersebut.
Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan besar-besaran di 17 lokasi lintas provinsi—mulai dari DKI Jakarta hingga Kalimantan. Sejumlah dokumen penting, data elektronik, hingga alat berat disita sebagai barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta alat berat,” ungkap tim penyidik dalam keterangan resmi.
Kejaksaan juga mengungkap adanya keterkaitan PT AKT dengan perusahaan lain, yang memperkuat dugaan praktik terstruktur dalam kasus ini. Hingga kini, sedikitnya 25 saksi telah diperiksa untuk memperdalam perkara.
Lebih jauh, negara disebut berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat aktivitas ilegal tersebut—meski angka pastinya masih dalam proses penghitungan auditor.
“Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar,” demikian penegasan aparat penegak hukum.
Sebagai langkah lanjutan, Kejaksaan melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemblokiran rekening milik tersangka serta pihak terafiliasi, guna mengamankan potensi kerugian negara.
Langkah keras ini menjadi pesan terbuka: penegakan hukum di sektor sumber daya alam kini tak lagi kompromistis. Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Kasus PT AKT pun menjadi contoh nyata bahwa praktik tambang ilegal—terutama di kawasan hutan—kini berada dalam radar utama penindakan nasional.





