AKARTA – Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mulai dicairkan pada Juni 2026. Kebijakan ini menjadi “suntikan” penting untuk menjaga daya beli sekaligus menopang kebutuhan masyarakat di momen krusial pertengahan tahun.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pencairan gaji ke-13 merupakan hak aparatur negara yang tetap dipenuhi pemerintah, bahkan di tengah berbagai penyesuaian anggaran.
“Gaji ke-13 merupakan hak pegawai dan akan dibayarkan,” tegas pemerintah melalui keterangan resmi terkait kebijakan tersebut.
Kebijakan ini mengacu pada regulasi pemerintah yang secara rutin mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Pola pencairan yang konsisten setiap Juni dinilai strategis karena bertepatan dengan meningkatnya kebutuhan rumah tangga, terutama sektor pendidikan.
Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan pensiunan tetap menerima hak yang sama. Skema ini menunjukkan komitmen negara dalam menjaga kesejahteraan seluruh elemen aparatur, baik yang masih bertugas maupun yang telah purna tugas.
Secara ekonomi, pencairan gaji ke-13 bukan sekadar kebijakan administratif. Pemerintah memanfaatkannya sebagai instrumen untuk menggerakkan konsumsi domestik. Dengan jutaan penerima, dana yang beredar diyakini mampu mendongkrak aktivitas ekonomi, terutama di sektor ritel dan pendidikan.
“Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian prinsip kebijakan yang ditegaskan pemerintah dalam berbagai kesempatan.
Di lapangan, pencairan akan dilakukan melalui instansi masing-masing, baik kementerian/lembaga, pemerintah daerah, maupun lembaga penyalur pensiun. Pemerintah menargetkan proses berjalan tepat waktu dan tanpa kendala administratif.
Dengan kepastian ini, jutaan ASN, anggota TNI-Polri, serta pensiunan kini memiliki kejelasan finansial menghadapi lonjakan kebutuhan pertengahan tahun—mulai dari biaya pendidikan hingga kebutuhan rumah tangga lainnya.





