PALANGKA RAYA – Pernyataan yang disampaikan oleh Haruman Sopono, SH, melalui media online Respublika Indonesia pada 9 April 2026, kini menjadi sorotan tajam dan menuai kritik keras dari dunia hukum serta masyarakat Kalimantan Tengah. Tindakan tersebut dinilai menyalahi etika profesi karena diduga telah mendahului proses hukum yang seharusnya menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kegiatan Illegal Mining (penambangan ilegal) yang dilaporkan ke Polres Kapuas, di mana Haruman bertindak sebagai kuasa hukum pelapor. Namun, cara penyampaian informasi tersebut dinilai tidak profesional dan meresahkan.
Menanggapi hal tersebut, Ajungs TH. L Suan, SH, kuasa hukum dari tiga pihak yang dilaporkan yakni Superi, Liberson, dan Hendra, menegaskan kekecewaannya.
“Saya menyayangkan tuduhan dan laporan saudara Haruman yang menyatakan bahwa ketiga klien saya melakukan penambangan ilegal dan pengancaman dengan menggunakan senjata api,” ujar Ajungs, Rabu (1/4/2026).
Lebih jauh, Ajungs menilai apa yang diungkapkan oleh Haruman bukan hanya tidak akurat, tetapi juga kekanak-kanakan dan prematur.
“Apa yang dituding dan dipublikasikan tersebut adalah tuduhan yang dikeluarkan sebelum proses hukum berjalan semestinya. Ini jelas mendahului penyidik dan sangat tidak etis bagi seorang advokat,” tegasnya.
Hingga saat ini, publik dan kalangan hukum menuntut agar keakuratan data serta kebenaran substansi dari pernyataan tersebut segera ditelusuri. Profesi hukum seharusnya menjaga martabat peradilan, bukan justru memancing opini publik dengan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
Sumber: Respublika Indonesia, 9 April 2026 & Keterangan Kuasa Hukum Terlapor(//)








