Putusan Banding Kuatkan Kepemilikan Tanah An Rizky FT: Akan Dilakukan Tuntutan Hukum di Kepolisian

oleh
Gambar Ikustrasi

PALANGKA RAYA – Sengketa tanah antara Susensie dan Rizky Fajar Triyatno berkaitan dengan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Susensie, warga Jalan Bukit Palangka kota Palangka Raya, menemui babak akhir.

Berdasarkan informasi dari link resmi SIIP Pengadialn Negeri (PN) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Gugatan diajukan oleh Susensie melalui kuasa hukumnya, Adv. Derie Trinaldi, SH ditolak keseluruhannya oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Palangkaraya nomor Putusan Banding 4/PDT/2026/PT PLK, menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 108/Pdt.G/2025/PN Plk tanggal 14 November 2025 yang dimohonkan banding, dengan Panitera Pengganti Banding Ruspeliati, S.H tanggal 21 Januari 2026.

Serta menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

Sengketa ini bermula dari gugatan wanprestasi yang diajukan susensie melalui kuasa hukumnya Adv Derie Trinaldi, SH terhadap Masrani (Tergugat I), Ahmad Tomy (Tergugat II), serta Rizky Fajar Triyatno (Turut Tergugat). Penggugat (Susensie) mengklaim membeli sebidang tanah berukuran 35 X 30 meter di jalan Sungkai/Lingkar Dalam, kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya, seharga 40 juta rupiah.

banner 336x280

Namun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Masrani selaku pemilik awal tanah tersebut tidak pernah menjual kembali kecuali kepada Rizky Fajar Triyatno. Majelis hakim menilai dalil gugatan penggugat hanya berdasarkan berdasarkan “cerita”yang tidak didukung bukti kuat, termasuk keterangan saksi yang dinilai tidak relevan.

Pembuktian persidangan di tingkat pengadilan pertama menegaskan bahwa surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) Nomor 140.594/39/KL-PLK/PEM/2023 tanggal 23 Juni 2023 adalah sah milik Rizky Fajar Triyatno. Pihak penggugat dinilai berupaya menguasai tanah tersebut tanpa hak.

banner 336x280

Dalam perjalanannya persidangan juga, tercium aroma tidak sedap yang dari saksi penggugat, yaitu oknum Kasiepem Kelurahan Palangka, Sartono.

Dalam keterangannya sebagai saksi di persidangan, banyak hal-hal yang disampaikan kepada majelis hakim itu ‘berbohong’.

Dikutip putusan PN Palangka Raya, Sartono mengatakan bahwa dirinya lupa luasan tanah dan tidak pernah bertemu dengan pihak turut tergugat (Rizky Fajar Triyatno).

Selain itu juga disampaikan nya kehadapan majelis hakim bahwa mengetahui permasalahan tanahnya yaitu belum ada kelunasan dalam melakukan pembayaran tanah.

“Oknum kasiepem ini banyak berbohong dan memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim,” sebut Nono Suyatno, SE orang tua Rizky Fajar Triyatno menyampaikan ke media ini.

Diungkapkan kembali olehnya, semua ini ada diduga keterlibatan oknum kelurahan Palangka dalam carut marut tanah tersebut terutama keterkaitan Sartono selama ini.

Menurutnya, selaku Kasiepem di kelurahan Palangka. Dirinya mengetahui bahwa di tanah tersebut sudah ada surat kepemilikan yang sudah dikeluarkan oleh kelurahan Palangka saat itu, namun kenapa lagi ada mau dikeluarkan surat baru atas nama lain dan meminta agar Rizky Fajar Triyatno menyerahkan tanah itu kepada pihak Susensie, yang note Bene Rizky tidak mengetahui kronologis masalahnya.

“Bukti ada sama kami, SPPT atas nama lain yang sudah ditanda tangani oknum kelurahan,” imbuhnya.

Nono menilai dalam perkara ini, sudah ada upaya penyerobotan dan permufakatan jahat terhadap kepemilikan tanah yang dimilik Rizky Fajar Triyatno yang didapat secara sah menurut UU Republik Indonesia.

Dirinya selaku orang tua Rizky Fajar Triyatno, sangat dirugikan baik materi dan imateri oleh pihak-pihak yang berkeinginan dalam memiliki tanah tersebut dengan cara melawan hukum.

Kerugian materi berupa membayarkan jasa Advokat dan imateri berupa banyaknya waktu terbuang dalam melayani proses sengketa ini serta pekerjaan banyak terbengkalai.

“Untuk efek jera, nantinya kita akan lakukan proses balik ke pihak kepolisian. Karena putusan sudah incrah,” tegas sosok mantan Kepala Cabang Kalteng PT Kayu Lapis ini tutupnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri Palangka Raya menolak gugatan sengketa tanah tersebut.

Dalam putusannya, pengadilan menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah tersebut adalah sah milik Rizky Fajar Triyatno. (Red).

 

 

 

 

 

 

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.