APR-KT Dideklarasi, Gubernur Kalteng Dorong Legalisasi Tambang Rakyat: Solusi atau Pengakuan Masalah Lama?

oleh
deklarasi APR-KT di Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Deklarasi Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) membuka babak baru dalam penataan sektor tambang rakyat. Namun di balik dorongan legalisasi, muncul pertanyaan besar: apakah ini solusi nyata, atau justru pengakuan bahwa praktik tambang ilegal selama ini dibiarkan berkembang?

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Gubernur Agustiar Sabran menegaskan komitmennya untuk menata pertambangan rakyat agar lebih legal, terstruktur, dan berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, dalam deklarasi APR-KT di Palangka Raya.

“Kekayaan sumber daya alam ibarat pisau bermata dua. Bisa menjadi motor ekonomi, tapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis dan sosial,” ujarnya.

Legalisasi Tambang Ilegal Jadi Agenda Utama

Salah satu poin paling krusial adalah dorongan transformasi tambang tanpa izin menjadi legal melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

banner 336x280

Langkah ini dinilai sebagai upaya menertibkan praktik yang selama ini berjalan di “wilayah abu-abu”.

“Transformasi pertambangan tanpa izin menjadi WPR yang legal menjadi langkah strategis,” demikian ditegaskan dalam kebijakan tersebut.

banner 336x280

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga memunculkan kritik tersirat: jika sekarang didorong legalisasi, berarti aktivitas tambang ilegal memang telah lama terjadi tanpa penanganan maksimal.

Penambang Kecil Terhimpit Regulasi

Ketua APR-KT, Agus Prabowo, secara terbuka mengungkap realitas di lapangan: penambang kecil selama ini kesulitan mengakses izin resmi.

“Kami ingin penambang rakyat punya payung hukum. Tidak semua penambang itu orang kaya,” ujarnya.

Ia juga menyoroti proses perizinan yang dinilai rumit dan mahal, sehingga banyak penambang terpaksa beroperasi di luar sistem.

Fakta ini memperlihatkan bahwa persoalan tambang rakyat bukan sekadar hukum, tetapi juga menyangkut akses dan keadilan ekonomi.

Isu Lingkungan Tak Bisa Dikesampingkan

Di tengah dorongan legalisasi, ancaman kerusakan lingkungan tetap menjadi bayang-bayang besar.

Pemerintah menegaskan bahwa penataan tambang harus dibarengi dengan praktik ramah lingkungan.

“Produktif, tapi tetap menjaga lingkungan. Itu kunci agar tidak meninggalkan beban bagi generasi mendatang,” tegas Darliansjah.

Namun realitas di lapangan menunjukkan, aktivitas tambang rakyat sering kali identik dengan kerusakan lahan dan pencemaran.

Tanpa pengawasan ketat, legalisasi justru berisiko melegitimasi kerusakan dalam skala lebih luas.

APR-KT: Mitra atau Tekanan Politik Baru?

Pembentukan APR-KT disebut sebagai jembatan antara pemerintah dan penambang rakyat. Pemerintah berharap organisasi ini menjadi mitra strategis dalam implementasi kebijakan.

“APR-KT diharapkan menjadi mitra strategis yang konstruktif, kritis, dan solutif,” kata Darliansjah.

Namun, muncul pertanyaan lanjutan: apakah APR-KT benar-benar akan memperjuangkan kepentingan penambang kecil, atau justru menjadi alat kompromi antara kepentingan ekonomi dan regulasi?

Ujian Nyata di Lapangan

Dorongan legalisasi tambang rakyat kini menjadi ujian serius bagi Pemprov Kalteng. Tantangan utamanya bukan hanya menerbitkan izin, tetapi memastikan:

  • proses izin benar-benar mudah dan murah
  • praktik tambang tetap terkendali
  • lingkungan tidak dikorbankan
  • manfaat ekonomi dirasakan masyarakat lokal

“Kekayaan alam harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan hanya segelintir pihak,” tegas Darliansjah.

Jika tidak, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi legitimasi administratif tanpa perubahan nyata di lapangan.

banner 336x280