Membuka Jalan Legalitas: Peran Strategis DPW APRI Kalteng Menata Masa Depan Tambang Rakyat

oleh
 Indra Gunawan
Pimpinan Redaksi: jurnalkalteng.co.id

OPINI – Kalimantan Tengah dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi sumber daya alam yang melimpah, termasuk di sektor pertambangan rakyat. Namun, di balik potensi ekonomi yang besar tersebut, tersimpan masalah pelik yang hingga kini belum menemukan titik terang: kerumitan regulasi dan sulitnya akses legalitas. Ribuan penambang rakyat sering kali terjebak dalam situasi dilematis; bekerja untuk bertahan hidup namun terus dibayangi status “ilegal” karena birokrasi perizinan yang berbelit-belit.

Di sinilah kehadiran organisasi wadah penambang menjadi sangat krusial. Pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Tengah periode 2026-2029 di bawah kepemimpinan Jaya Samaya Monong, SE, M.Si, pada 9 April 2026 lalu, menjadi angin segar dan harapan baru bagi ribuan penambang di Bumi Tambun Bungai.

Tantangan Legalitas yang Rumit

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa meskipun pemerintah telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), implementasi di tingkat daerah sering kali tersendat. Dokumen perizinan yang seharusnya menjadi payung hukum sering kali belum tuntas, sehingga membuat aktivitas masyarakat menjadi rentan tindakan hukum.

Menurut data dan laporan yang diterima, banyak penambang yang sebenarnya ingin taat aturan, namun terkendala oleh prosedur yang rumit dan minimnya pendampingan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan ekonomi di mana rakyat pemilik wilayah justru kesulitan mengakses izin resmi (IPR).

banner 336x280

“Kami melihat ironi yang terjadi. Penambang rakyat ingin bekerja secara sah, namun jalan menuju legalitas terasa begitu berat. Oleh karena itu, kehadiran APRI harus benar-benar menjadi garda depan yang mempermudah, bukan mempersulit,” ujar Indra Gunawan dalam analisisnya.

Visi Jaya Samaya Monong: Dari Ilegal Menuju Legal dan Bertanggung Jawab

banner 336x280

Ketua DPW APRI Kalteng yang baru dilantik, Jaya Samaya Monong, menegaskan komitmennya untuk merombak total tata kelola organisasi agar lebih efektif dan berorientasi pada solusi. Restrukturisasi kepengurusan yang kini memiliki berbagai bidang lengkap—mulai dari Legal & Advokasi, Teknik Pertambangan, hingga Pengembangan SDM—adalah bukti keseriusan untuk bekerja maksimal.

Dalam arahannya, Jaya Samaya Monong menekankan bahwa misi utama organisasi adalah menjembatani komunikasi antara penambang, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

“Kami tidak ingin penambang rakyat terus berada di bawah bayang-bayang hukum. Tugas kami adalah memfasilitasi, mendampingi, dan mempercepat proses pengurusan IPR serta pembentukan RMC (Responsible Mining Community) agar mereka bisa bekerja dengan aman dan nyaman,” tegas Jaya Samaya Monong, sebagaimana dikutip dari rilis resmi organisasi usai pelantikan.

Lebih jauh, Jaya juga menyoroti pentingnya sinergi. Melalui konsep Komunikasi, Koordinasi, dan Kolaborasi (3K), APRI Kalteng berupaya membangun citra positif pertambangan rakyat yang tidak hanya mementingkan keuntungan, tetapi juga patuh pada aturan keselamatan kerja dan pelestarian lingkungan.

“Legalitas bukan hanya soal selembar kertas, tapi tentang martabat. Ketika penambang sudah legal, mereka terlindungi hukum, bisa mengakses permodalan, dan industrinya bisa berkembang secara berkelanjutan,” tambahnya.

Harapan untuk Ekonomi Rakyat yang Sehat

Kehadiran DPW APRI Kalteng yang solid diharapkan mampu mengubah paradigma. Pertambangan rakyat tidak lagi dipandang sebagai masalah, melainkan sebagai aset ekonomi yang harus ditata dan diberdayakan.

Dengan struktur organisasi yang kini sudah lengkap dan komando yang jelas di tangan Jaya Samaya Monong, publik menanti langkah nyata. Apakah organisasi ini mampu menuntaskan persoalan tumpang tindih lahan? Apakah mampu mempercepat terbitnya izin-izin yang selama ini mengendap?

Semua mata kini tertuju pada kinerja DPW APRI Kalteng. Jika visi “Legal dan Bertanggung Jawab” ini dapat diwujudkan, maka bukan hanya kesejahteraan penambang yang terangkat, tetapi juga kontribusi nyata bagi pembangunan daerah Kalimantan Tengah akan semakin terasa.

Sumber Referensi:

– Jurnalkalteng.co.id. (11 April 2026). Struktur Pengurus DPW Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kalimantan Tengah.

– Surat Keputusan DPP APRI Nomor: 6200/SK-DPW/260409, Tanggal 9 April 2026.

– Wawancara Eksklusif dengan Ketua DPW APRI Kalteng, Jaya Samaya Monong, SE, M.Si.

– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (Red).

banner 336x280

No More Posts Available.

No more pages to load.