PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menutup celah kebocoran pajak daerah dengan langkah agresif: digitalisasi pengawasan transaksi usaha. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sistem perekam data transaksi kini dipasang untuk mengawasi langsung perputaran omzet wajib pajak—tanpa celah manipulasi.
Langkah ini bukan sekadar inovasi administratif, melainkan sinyal kuat bahwa Pemko serius memburu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini rawan “bocor” di lapangan.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan kebijakan ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan yang juga mendapat atensi lembaga antirasuah.
“Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Satgas Pencegahan KPK dalam rangka penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Sasar Sektor “Basah” Pajak
Pemko tidak bergerak tanpa peta. Fokus pengawasan diarahkan pada sektor-sektor dengan perputaran uang tinggi namun rawan under-reporting, seperti:
- restoran dan kafe
- hotel
- parkir
- hiburan dan jasa kesenian
Sektor ini selama ini menjadi tulang punggung pajak daerah, namun juga paling rentan terhadap praktik pelaporan omzet yang tidak sesuai.
Semua Transaksi Direkam, Real Time
Melalui alat perekam digital, setiap transaksi usaha akan tercatat otomatis dan langsung terhubung ke sistem pemerintah. Artinya, ruang “main angka” semakin sempit.
“Pemasangan alat ini memastikan seluruh transaksi tercatat otomatis dan real time, sehingga pelaporan omzet lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Emi.
Tak hanya meningkatkan akurasi, sistem ini juga menjadi instrumen kontrol yang memaksa transparansi—baik bagi pelaku usaha maupun pemerintah sendiri.
Target Besar: Kepatuhan & Lonjakan PAD
Pemko menargetkan dua hal sekaligus:
- Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
- Mengoptimalkan penerimaan pajak daerah
“Dengan implementasi alat perekam data transaksi, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi penerimaan pajak daerah,” tambahnya.
Di sisi lain, sistem ini juga disebut memberi perlindungan hukum bagi wajib pajak karena perhitungan pajak berbasis data riil, bukan asumsi atau estimasi.
Era Baru Pengawasan Pajak Dimulai
Digitalisasi ini menandai perubahan pendekatan Pemko Palangka Raya: dari sistem berbasis laporan manual menuju pengawasan berbasis data real time.
Dengan kata lain, permainan lama—memperkecil omzet laporan—perlahan akan kehilangan tempat.
Jika implementasi berjalan konsisten, langkah ini berpotensi menjadi model pengawasan pajak daerah yang lebih modern, transparan, dan minim celah korupsi di Kalimantan Tengah.





