Tambang Ilegal 8 Tahun Dibiarkan, Prabowo Murka: Negara Kalah Lama dari Pelanggar?

oleh
Ilustrasi

JAKARTA – Fakta mencengangkan terungkap: aktivitas tambang ilegal bisa beroperasi hingga delapan tahun meski izin telah dicabut. Kondisi ini memicu kemarahan Presiden Prabowo Subianto yang menilai praktik tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap negara.

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan lemahnya pengawasan yang berlangsung dalam waktu panjang.

“Delapan tahun si pengusaha itu tetap beroperasi tanpa izin… tidak menghormati negara,” tegas Prabowo.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengakuan keras bahwa aktivitas ilegal bisa berlangsung lama tanpa penindakan tegas.

Tambang Ilegal ‘Kebal Hukum’?

Data menunjukkan, izin tambang telah dicabut sejak lama, namun aktivitas tetap berjalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan negara selama ini?

banner 336x280

“Dia melaksanakan tambang tanpa izin… mentertawakan Republik Indonesia,” ujar Prabowo.

Kalimat ini memperlihatkan betapa praktik ilegal tersebut dianggap bukan sekadar pelanggaran, tetapi juga bentuk pelecehan terhadap otoritas negara.

banner 336x280

Kerugian Negara Tembus Triliunan

Dampak dari pembiaran ini tidak kecil. Dalam periode Januari–April 2026 saja, negara berhasil menarik denda dan pemulihan kerugian hingga Rp 11,42 triliun dari aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Angka ini menjadi indikator besarnya potensi kerugian yang selama ini terjadi.

Namun angka tersebut juga memunculkan pertanyaan lanjutan: jika baru sekarang ditindak, berapa besar kerugian yang sudah terjadi selama bertahun-tahun?

Perintah Tegas: Pidanakan Tanpa Kompromi

Presiden menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi memberi ruang kompromi terhadap praktik ilegal, termasuk dengan langkah pidana.

“Saya perintahkan… tegakkan hukum, pidanakan. Kita tidak ragu,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pelaku tambang maupun perkebunan ilegal di kawasan hutan.

Indikasi Jaringan Besar

Dalam pernyataannya, Prabowo juga menyinggung bahwa aktivitas ilegal tidak berdiri sendiri.

“Kekayaan hasil kegiatan itu digunakan untuk melemahkan pemerintah,” ujarnya.

Pernyataan ini mengarah pada dugaan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tambang ilegal, bukan sekadar pelaku tunggal.

Ujian Serius Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah ketegasan yang disampaikan benar-benar diikuti tindakan nyata di lapangan.

Jika tidak, maka kasus tambang ilegal 8 tahun ini hanya akan menjadi contoh lain dari lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam.

Namun jika ditindak serius, ini bisa menjadi titik balik pemberantasan tambang ilegal di Indonesia.

banner 336x280