Oleh: TMG Damang Leger Toegal Kunum
Damang Kepala Adat Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur
OPINI – Hukum adat Dayak bukan sekadar kumpulan aturan turun-temurun, melainkan jiwa dan sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam semesta. Sejak disepakati dalam Perjanjian Tumbang Anoi tahun 1894 yang menghasilkan 96 pasal hukum adat, sistem ini telah menjadi pondasi ketertiban dan keharmonisan masyarakat Kalimantan Tengah selama berabad-abad.
Namun, di era globalisasi dan modernisasi yang serba cepat ini, keberadaan hukum adat kita menghadapi ujian berat. Arus perubahan zaman, perkembangan teknologi, serta gencarnya pembangunan dan investasi menciptakan tantangan nyata yang mengancam marwah dan eksistensi nilai-nilai leluhur.
Tantangan Nyata di Lapangan
Ada tiga tantangan utama yang saat ini kita hadapi bersama:
1. Lunturnya Kesadaran dan Nilai Moral
Masuknya budaya luar dan gaya hidup individualis perlahan mengikis nilai-nilai kebersamaan dan sopan santun (basandi basa) yang dulu sangat dijunjung tinggi. Banyak generasi muda kini mulai asing dengan bahasa daerah dan tidak memahami makna mendalam dari hukum adat. Seperti yang diungkapkan dalam berbagai kajian budaya, “manusia Dayak semakin terasing dari karakternya sendiri” akibat pola pikir yang mulai berubah mengikuti standar luar.
2. Tumpang Tindih Hukum dan Konflik Wilayah
Meskipun Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Sering terjadi perbedaan interpretasi antara “hak ulayat” menurut adat dengan “hak guna usaha” menurut hukum negara. Hal ini sering dimanfaatkan sehingga wilayah adat mudah tergerus oleh kepentingan investasi, baik di sektor perkebunan maupun pertambangan, tanpa melibatkan persetujuan yang sesungguhnya dari masyarakat (FPIC).
3. Posisi Hukum Adat yang Terpinggirkan
Dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa lebih sering diarahkan ke jalur pengadilan formal yang rumit dan mahal, padahal hukum adat memiliki mekanisme perdamaian yang jauh lebih cepat, adil, dan memulihkan hubungan sosial. Padahal, menurut ahli hukum adat Van Vollenhoven, selama masyarakat masih mengakui dan menjalankannya, hukum adat itu tetap berlaku dan hidup.
Peran Damang: Penjaga Gawang dan Jembatan Dialog
Menghadapi realitas ini, peran seorang Damang Kepala Adat menjadi sangat strategis dan krusial. Kami tidak hanya bertugas memimpin upacara ritual, tetapi harus menjadi “penjaga gawang” yang tegas dalam menjaga marwah hukum adat, sekaligus menjadi jembatan yang cerdas dalam berdialog dengan zaman.
“Sebagai Damang, tugas kami adalah memastikan bahwa Panjep Tulak (hukum adat) tidak mati ditelan modernisasi. Kami harus mampu menerjemahkan nilai-nilai luhur itu agar tetap relevan dan dipahami oleh generasi sekarang,” tegas Damang Leger Toegal Kunum.
Berikut adalah komitmen dan langkah nyata yang harus dijalankan:
1. Menegakkan dan Melembagakan Hukum Adat
Damang wajib tegas dalam menegakkan sanksi adat dan menyelesaikan konflik sosial sesuai dengan Panjep Tulak. Hal ini sejalan dengan amanah Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak yang menegaskan bahwa lembaga kedemangan berfungsi menjaga, melestarikan, dan menegakkan hukum adat di wilayahnya.
2. Menjadi Mitra Strategis Pemerintah dan Pembangunan
Damang harus hadir sebagai mitra pemerintah yang kredibel. Seperti arahan Bupati Kotawaringin Timur, Damang memiliki peran penting dalam pembangunan moral masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah di tingkat akar rumput. Dalam setiap proyek pembangunan, Damang wajib memastikan bahwa hak ulayat dan kearifan lokal dihormati, sehingga pembangunan tidak merusak tatanan hidup masyarakat adat.
3. Mendidik dan Menghidupkan Kembali Nilai Adat
Kami berkewajiban mendekatkan kembali generasi muda dengan akar budayanya. Membuktikan bahwa hukum adat itu bukan penghambat kemajuan, melainkan panduan agar kemajuan itu tetap berpijak pada keadilan dan kelestarian alam.
Penutup: Maju tapi Tetap Berakar
Globalisasi dan pembangunan adalah keniscayaan yang tidak bisa ditolak. Namun, kita tidak boleh kehilangan jati diri. Hukum adat Dayak harus tetap menjadi kompas yang mengarahkan kehidupan masyarakat agar tidak tersesat.
“Saya, Damang Leger Toegal Kunum, bersama seluruh mantir adat di Tualan Hulu, bertekad kuat untuk terus menjaga warisan ini. Biarlah teknologi maju dan gedung menjulang, asalkan Panjep Tulak tetap tegak berdiri, dan marwah leluhur tetap terjaga dengan hormat,” tegas Damang Tualan Hulu ini. (Red).
Sumber Referensi & Dasar Hukum:
– Perjanjian Tumbang Anoi Tahun 1894.
– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
– Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak.
– Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024.
– Multimedia Center Kalteng. (2025). Melestarikan Hukum Adat Kalimantan Tengah, Jaga Warisan Leluhur di Tengah Modernisasi.
– Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. (2023). Bupati Kotim Minta Damang Jalankan Peran Strategis Membantu Masyarakat.
– Kajian Hukum dan Sosial Masyarakat Adat di Kalimantan Tengah.








