Perdamaian Adat Raja Gunung Dkk: Sengketa di Lokasi Tambang  PT ABB Selesai!

oleh -49 Dilihat
oleh

PALANGKA RAYA – Prosesi perdamaian adat bernama Tampung Tawar yang melibatkan Raja Gunung dan pihak terkait lainnya, berlangsung lancar dan khidmat di kediaman tokoh masyarakat, Yanto Eko Saputra, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kamis (7/5/2026) siang. Acara ini menandai berakhirnya perselisihan yang terjadi di wilayah pertambangan PT Asmin Bara Bronang (ABB), Kabupaten Kapuas, yang sempat memakan korban luka dari kedua belah pihak, baik warga masyarakat adat maupun petugas kepolisian yang bertugas di Polres Kapuas.

Kejadian bermula dari insiden di lokasi pertambangan tersebut, di mana Raja Gunung beserta Singa A mengalami luka tembak pada bagian kaki. Di sisi lain, tiga orang anggota kepolisian juga mengalami luka akibat sabetan senjata tajam yang diduga berjenis mandau. Perselisihan ini berpotensi berkembang menjadi konflik yang lebih luas serta masuk ke jalur hukum pidana umum. Namun berkat peran aktif tokoh pemuda sekaligus Pembina Aliansi Masyarakat Adat Dayak (AMAD), Yanto Eko Saputra, kesepahaman dapat terjalin dan dipilih penyelesaian melalui jalur adat yang dihormati di tengah masyarakat Kalimantan Tengah.

banner 336x280

Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran (Karorena) Polda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Andreas Wayan Wicaksana, S.I.K., yang hadir mewakili pimpinan kepolisian, memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap pelaksanaan perdamaian adat ini. Menurutnya, tradisi yang dijalankan ini bukan sekadar upacara seremonial, namun mengandung makna mendalam yang patut dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus.

“Saya rasa inilah satu-satunya bentuk adat yang memiliki nilai filosofis yang sangat dalam. Ketika ada perselisihan di antara pihak-pihak yang bersengketa, dan telah dilaksanakan proses perdamaian, maka selanjutnya terjalin ikatan yang tak terpisahkan: kedua belah pihak harus diangkat menjadi saudara. Hal ini jelas mencerminkan karakter suku Dayak yang sesungguhnya, yaitu masyarakat yang cinta damai dan mengedepankan hubungan harmonis sesama manusia,” ujar Wayan.

Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur adat ini selaras dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan, di mana kepentingan ketertiban umum dan kemanusiaan sama-sama dijunjung tinggi.

Sebelumnya, Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui dua jalur yang terpisah namun saling mendukung, sesuai jenis permasalahannya:

1. Masalah yang berkaitan dengan peristiwa dan korban luka dari kedua belah pihak, diselesaikan melalui mekanisme adat yang dipimpin langsung oleh Karorena Polda Kalteng.

2. Persoalan sengketa lahan yang menjadi akar permasalahan, selanjutnya akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah.

Janji pimpinan kepolisian ini diwujudnyatakan melalui terselenggaranya acara perdamaian adat yang telah dinyatakan selesai sepenuhnya oleh lembaga adat yang berwenang.

“Sejak hari ini, pasca dilaksanakannya upacara oleh Lembaga Kemantiran dan Kedamangan Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, perkara yang menimpa Raja Gunung dkk dinyatakan selesai. Tidak ada lagi tuntutan hukum atau hal lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” tegas Yanto Eko Saputra selaku penggagas sekaligus penanggung jawab pelaksanaan acara.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada jajaran Polda Kalimantan Tengah atas dukungan penuh yang diberikan, sehingga persoalan ini tidak berlanjut ke proses pidana umum di pengadilan, namun diselesaikan dengan cara yang tetap menjaga martabat semua pihak dan keberlangsungan hubungan di masyarakat.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polda Kalteng, karena dengan dukungan ini kedua belah pihak dapat berdamai, dan permasalahan tidak berujung pada proses pengadilan yang hanya akan memperlebar jarak di antara kita,” tambah Yanto.

Mantir Adat dari wilayah Kecamatan Jekan Raya, Menteng Dandan Ardi, yang mewakili pimpinan adat, juga memberikan penjelasan mengenai makna sakral dari prosesi yang dijalankan. Meskipun peristiwa yang menjadi akar permasalahan terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas, penyelesaiannya dilaksanakan di wilayah adat Jekan Raya sesuai kesepakatan bersama.

“Ritual adat Tampung Tawar ini dilaksanakan untuk menghapus segala peristiwa buruk yang pernah terjadi, melupakan segala rasa dendam, serta mengubah hubungan antara pihak yang bersengketa menjadi ikatan keluarga, menjadi saudara. Dalam bahasa adat kita, ini disebut ‘angkat pahari’,” jelas Dandan Ardi.

Ia berharap ikatan yang terjalin melalui prosesi ini dapat terus dipelihara. Tidak ada lagi rasa sakit hati, kemarahan, atau keinginan untuk membalas di antara mereka yang sebelumnya berselisih. Semua pihak kini dipanggil untuk kembali bersatu sebagai bagian dari masyarakat adat yang satu, dengan semangat saling menjaga dan menghormati.

“Harapan kami, tidak ada lagi rasa dendam, marah, atau perasaan yang menyakiti di antara kalian. Mulai detik ini, semua pihak yang pernah berselisih harus kembali bersatu, hidup berdampingan dengan damai, dan menganggap satu sama lain sebagai saudara kandung,” tambah Dandan.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari penyelesaian ini, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah akan melaksanakan proses Keadilan Restoratif. Langkah ini menjadi bukti bahwa sistem penegakan hukum di daerah ini tetap terbuka terhadap berbagai cara penyelesaian yang berkeadilan, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

Acara yang dimulai pukul 13.00 WIB ini berlangsung lancar hingga selesai. Selain dihadiri oleh unsur kepolisian mulai dari pimpinan hingga petugas lapangan, juga turut hadir perwakilan organisasi kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh pemuda, serta tamu undangan lainnya. Sebagai wujud keakraban dan kesederhanaan, panitia pelaksana yang dipimpin Yanto Eko Saputra juga menyediakan jamuan makan bersama bagi seluruh yang hadir, menutup rangkaian acara dengan suasana kekeluargaan yang hangat dan penuh makna. (ig)

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *