Negara Wajib Hadir Membela Damang Telawang di Tengah Gugatan Rp100 Miliar
Oleh: Yanto Eko Saputra
Direktur Media Online jurnalkalteng.co.id
OPINI – Kasus gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadi Pratama ke Pengadilan Negeri Sampit menjadi perhatian luas. Gugatan ini ditujukan kepada Damang Kepala Adat Telawang, Kepala Desa, dan seorang anggota DPRD Kotawaringin Timur, yang selama ini berdiri mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak atas tanah di wilayah Sebabi.
Di balik proses hukum ini, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana posisi hukum adat dan perangkat adat di hadapan sistem hukum negara? Apakah tugas mulia yang dijalankan mereka justru berujung pada kriminalisasi?
Hukum Adat Bagian Tak Terpisahkan dari Sistem Hukum Nasional
OPINI – Dalam pandangan ilmu hukum, dikenal konsep living law atau hukum yang hidup, yaitu norma dan kebiasaan yang tumbuh, berkembang, dan dipatuhi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, meskipun tidak selalu tertuang secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.
Konsep ini diakui dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Pengakuan ini diperkuat pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 yang menempatkan hukum yang hidup di masyarakat sebagai salah satu sumber hukum yang sah.
Damang sebagai perangkat adat memiliki kedudukan dan peran strategis. Ia bukan sekadar pemimpin upacara, melainkan penegak norma, penjaga batas wilayah adat, serta penengah penyelesaian perselisihan di lingkungannya.
Tindakan yang diambil Damang dan tokoh masyarakat lainnya dalam kasus ini—mendampingi warga, menegaskan hak ulayat, dan memperjuangkan kewajiban yang belum dipenuhi—dilakukan berdasarkan wewenang yang melekat menurut hukum yang diakui dan dipatuhi masyarakat.
Hal ini jelas terlihat dari pernyataan warga Desa Bangkal, Seruyan, yang menegaskan bahwa tanah yang dipersengketakan merupakan hak bersama masyarakat, bukan milik pribadi pihak yang digugat. Mereka bahkan menyatakan siap turun ke jalan untuk membela para tokoh yang dipandang sebagai pembela kepentingan rakyat.
Jangan Jadikan Hukum Sebagai Alat Penekanan
Berdasarkan berkas gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Sampit, objek yang dipermasalahkan seluas 50,38 hektare, sementara masyarakat menyatakan total tanah yang menjadi hak ulayat mereka mencapai sekitar 2.000 hektare yang membentang di wilayah Kotawaringin Timur dan Seruyan.
Ketimpangan angka ini menunjukkan bahwa kasus di meja hijau hanyalah sebagian kecil dari persoalan agraria yang lebih besar. Namun, yang menjadi sorotan adalah cara penyelesaian yang ditempuh: alih-alih membahas akar masalah, pihak korporasi justru menuntut ganti rugi dalam jumlah fantastis kepada pihak yang mendampingi masyarakat.
Jika pola ini dibiarkan, maka terbuka peluang terjadinya kriminalisasi terhadap perangkat adat. Siapa pun yang menjalankan tugasnya sesuai kewenangan, mendampingi warga, atau menegaskan hak-hak adat akan hidup dalam ketakutan—khawatir diseret ke pengadilan, dituntut ganti rugi tak terjangkau, bahkan diproses pidana.
Padahal, tindakan yang mereka lakukan tidak bertujuan merugikan pihak lain, melainkan memastikan hak masyarakat dihormati dan dipenuhi. Kriminalisasi semacam ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak mekanisme penyelesaian masalah yang telah teruji waktu, serta mencederai semangat keberagaman hukum yang menjadi ciri bangsa Indonesia.
Negara Wajib Hadir dan Melindungi
Negara tidak boleh diam di tengah situasi ini. Sebagaimana amanat konstitusi, negara memiliki kewajiban melindungi seluruh warganya, termasuk perangkat adat yang menjalankan tugasnya sesuai hukum yang berlaku. Langkah nyata yang harus diambil antara lain:
Pertama, memberikan perlindungan hukum yang jelas dan tegas. Setiap tindakan yang dilakukan perangkat adat dalam kapasitasnya menjalankan tugas dan wewenang, serta tidak melampaui batas yang diakui masyarakat, tidak dapat dijadikan dasar tuntutan hukum atau proses pidana, kecuali terbukti dilakukan dengan kesengajaan yang melanggar hukum.
Kedua, memastikan penegak hukum memahami dan menerapkan pengakuan terhadap hukum adat. Setiap perkara yang menyentuh kepentingan masyarakat adat harus mempertimbangkan konteks sejarah, hak ulayat, serta peran dan tindakan yang diambil oleh perangkat adat.
Penyelesaian melalui jalur adat harus diutamakan sebelum masuk ke proses hukum formal, demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya dan pemulihan hubungan antar pihak.
Ketiga, memfasilitasi penyelesaian akar persoalan. Dalam kasus ini, negara harus memastikan pembahasan menyeluruh mengenai status tanah, hak masyarakat, dan kewajiban pihak pengelola, tidak hanya terbatas pada objek yang tercantum dalam gugatan, tetapi mencakup keseluruhan wilayah yang menjadi klaim masyarakat.
Penutup
Hukum adat adalah bagian dari akar budaya dan identitas bangsa. Perangkat adat seperti Damang adalah penjaga akar ini yang bekerja demi kepentingan bersama. Kriminalisasi terhadap mereka sama dengan memotong akar tersebut, yang pada akhirnya akan meruntuhkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan berkeadilan.
Kasus di Telawang ini harus menjadi titik balik. Negara harus hadir membela perangkat adat, memastikan proses hukum berjalan adil dan objektif, serta tidak membiarkan hukum dijadikan alat untuk menekan atau membungkam mereka yang memperjuangkan hak rakyat.
Gugatan di Pengadilan Negeri Sampit harus diperiksa dengan mempertimbangkan seluruh fakta di lapangan, pengakuan terhadap hukum adat, serta hak-hak masyarakat yang telah diwariskan turun-temurun.
Damang Telawang dan tokoh masyarakat lainnya sedang menjalankan tugas mulia yang selaras dengan semangat negara: menegakkan keadilan dan melindungi kepentingan rakyat. Negara wajib berdiri di sisi mereka, bukan membiarkan mereka berjuang sendirian di tengah tuntutan yang membebani.
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi lembaga atau pihak manapun.(//).
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






