KAPUAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas memutuskan menghentikan pemeriksaan perkara dan membatalkan surat dakwaan dalam kasus yang menjerat Tono Priyanto BG Bin Basni. Putusan bersejarah ini dibacakan Selengkapnya
Tag: Tono Priyanto BG Bebas Demi Hukum
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





