JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan perintah tegas kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menyusun ulang undang-undang yang mengatur hak keuangan para pejabat negara. Keputusan ini lahir menyusul pengakuan bahwa undang-undang lama yang mengatur hal tersebut kini dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman dan struktur

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.