JAKARTA – Sidang Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (6/10/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.