@jurnalkalteng Perdamaian Adat Dayak Kalteng
PALANGKA RAYA – Pendekatan restorative justice dalam penyelesaian sengketa adat Dayak kembali didorong sebagai jalan penyelesaian konflik yang lebih bermartabat dan mengedepankan perdamaian dibanding sekadar penghukuman.
Hal itu disampaikan Brigjen Pol Andreas Wayan saat menghadiri proses perdamaian adat yang melibatkan tokoh masyarakat dan unsur adat Dayak di Kalimantan Tengah. Pendekatan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus menghormati nilai-nilai kearifan lokal masyarakat Dayak.
Dalam proses penyelesaian tersebut, seluruh pihak didorong mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta penyelesaian yang dapat diterima semua pihak tanpa memicu konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Brigjen Andreas Wayan menegaskan penyelesaian perkara tidak selalu harus berujung pada proses hukum formal jika perdamaian dapat dicapai secara adil dan bertanggung jawab.
Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.











