Pelarian Berakhir di Kawasan Pendulangan Emas Tradisional
Kuala Kurun — Selama hampir tiga pekan, jejak AD (33) seolah lenyap ditelan hutan dan jalur pedalaman Kalimantan Tengah. Polisi memburu, keluarga korban menunggu keadilan, sementara warga Tewah hidup dalam bayang-bayang kasus pembunuhan brutal yang menewaskan Fajar (37), warga asal Palangka Raya.
Pelarian itu akhirnya berakhir di kawasan Bondang, Desa Tumbang Nusa, Kabupaten Kapuas. Di sebuah pondok sederhana dekat lokasi pendulangan emas tradisional, aparat gabungan meringkus tersangka tanpa perlawanan pada Minggu malam, 24 Mei 2026.
Kasus ini menyita perhatian publik bukan hanya karena kekerasan yang terjadi, tetapi juga karena tersangka sempat menghilang cukup lama di tengah medan pedalaman yang sulit dijangkau.
Malam Berdarah di Rumah Warga
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Minggu dini hari, 3 Mei 2026, di Jalan Hentak RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas. Berdasarkan penyelidikan polisi, malam itu korban dan tersangka sempat bersama sebelum situasi berubah menjadi pertikaian mematikan.
Penyidik menduga konflik dipicu persoalan pribadi yang telah lama dipendam, diperparah pengaruh minuman keras.
Saksi bernama Suparto mengaku melihat korban dan tersangka pergi bersama menggunakan sepeda motor pada Sabtu malam. Namun beberapa jam kemudian, korban kembali seorang diri ke rumah.
Sekitar pukul 03.00 WIB, suasana berubah mencekam.
Menurut keterangan polisi, tersangka datang dalam kondisi emosi sambil membawa senjata tajam. Dalam kepanikan, keluarga saksi berusaha menyelamatkan diri keluar rumah.
Di tengah kekacauan itu, terdengar suara korban meminta ampun.
Tak lama kemudian, Fajar ditemukan meninggal dunia.
Polisi Menyisir Jalur Pedalaman
Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri. Polisi menduga AD berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.
Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus tersebut melibatkan gabungan personel Polsek Tewah, Satreskrim, dan Satintelkam Polres Gunung Mas.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Gunung Mas dalam memberikan respons cepat,” ujar AKP Agung Wijaya Kusuma.
Penyidik kemudian melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga tersangka. Dari sana, polisi memperoleh informasi bahwa AD melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Namun perjalanan menuju lokasi persembunyian bukan perkara mudah.
Tim gabungan harus menempuh jalur sejauh sekitar 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua menuju kawasan Bondang di Desa Tumbang Nusa. Wilayah itu dikenal sebagai area pendulangan emas tradisional dengan akses terbatas dan minim permukiman.
Ditangkap di Pondok Keluarga
Saat tiba di lokasi pertama, polisi tidak langsung menemukan tersangka. Aparat lalu melakukan pengumpulan bahan keterangan dari warga sekitar hingga akhirnya menemukan titik persembunyian AD.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di pondok milik keluarganya.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif selama beberapa pekan, petugas akhirnya memperoleh titik terang,” kata AKP Agung Wijaya Kusuma.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memukul korban menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk parang, pakaian korban, dan balok kayu yang diduga digunakan saat kejadian.
Menguak Persoalan Kekerasan di Pedalaman
Kasus ini kembali memperlihatkan bagaimana konflik personal yang dipicu alkohol dapat berubah menjadi tindak kekerasan fatal.
Di wilayah pedalaman, minimnya pengawasan sosial dan sulitnya akses penegakan hukum sering membuat pelaku merasa dapat melarikan diri lebih lama. Namun dalam kasus ini, jaringan informasi warga justru menjadi faktor penting yang membantu polisi menemukan pelaku.
Kini AD telah ditahan di Mapolres Gunung Mas dan dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.













