PALANGKA RAYA – Jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Palangka Raya akhirnya berhasil dibongkar aparat gabungan. Polsek Pahandut bersama Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah dan Resmob Polresta Palangka Raya meringkus dua pria yang diduga merupakan spesialis curanmor lintas daerah dengan rekam jejak aksi di sedikitnya 19 lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor di salah satu wisma di Kelurahan Palangka. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial RA (25), warga Kabupaten Gunung Mas, serta RDA (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah.
Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan melalui operasi gabungan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik korban dengan nilai kerugian hampir Rp30 juta.
“Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut,” ujar AKP Iyudi Hartanto.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mengejutkan. Kedua pelaku diduga bukan pemain baru. Polisi menemukan indikasi bahwa mereka telah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Palangka Raya. Temuan ini memperlihatkan bahwa jaringan curanmor masih menjadi ancaman serius bagi keamanan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan roda dua.
Menurut penyidik, modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif. Pelaku berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di lokasi sepi dan tidak dalam kondisi terkunci stang. Setelah menemukan sasaran, kendaraan didorong ke lokasi yang lebih aman sebelum dibawa kabur.
“Modusnya mereka berkeliling mencari motor yang sepi orang dan tidak dalam posisi dikunci stang,” kata Iyudi Hartanto.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci motor, STNK dan BPKB kendaraan korban, serta telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas kejahatan tersebut.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual dengan harga sekitar Rp5 juta per unit. Uang hasil penjualan kemudian digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Praktik ini menunjukkan adanya dugaan jaringan penadah yang masih menjadi fokus pengembangan penyidik.
Lebih jauh, polisi menemukan bahwa salah satu tersangka, yakni RDA, juga diduga terlibat kasus curanmor di wilayah Kabupaten Barito Utara dan saat ini masih menjalani proses hukum terkait perkara lainnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan kendaraan bermotor. Kepolisian selama ini berulang kali mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu mengunci stang, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan menghindari parkir di lokasi yang minim pengawasan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g KUHP. Polisi menegaskan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan penadah kendaraan hasil curian.
Pengungkapan jaringan curanmor yang diduga beraksi di 19 lokasi ini menjadi salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap Polsek Pahandut dalam beberapa waktu terakhir. Aparat berharap keberhasilan tersebut dapat menekan angka pencurian kendaraan bermotor yang masih menjadi salah satu tindak kriminal paling sering terjadi di wilayah Palangka Raya.












