Kasus pencurian sawit tersebut mendominasi laporan tindak pidana yang ditangani Polres Kotim sepanjang Mei 2026. Pengungkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan yang menyasar sektor perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian daerah.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, mengatakan pihaknya terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah perkebunan guna mengantisipasi maraknya aksi pencurian TBS sawit.

“Yang kami rilis ini adalah data dua minggu terakhir yang berkaitan dengan pencurian,” ujar Resky saat memberikan keterangan kepada awak media di Sampit.
Dari empat kasus yang berhasil diungkap, dua di antaranya terjadi di area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD). Dalam salah satu kasus, pelaku memanfaatkan jalur sungai dengan menggunakan kelotok atau perahu untuk mengangkut tandan buah sawit hasil curian keluar dari area perkebunan. Polisi turut mengamankan alat panen dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus lainnya terjadi di wilayah PT Agro Bukit. Dua orang tersangka diamankan setelah diduga mencuri buah kelapa sawit menggunakan kendaraan roda empat. Saat penangkapan, polisi menemukan ratusan kilogram TBS sawit yang telah dipanen dan siap dibawa keluar dari lokasi perkebunan.
Sementara itu, satu kasus lain terjadi di area PT Mentaya Sawit Mas (MSM). Polisi menyita puluhan janjang sawit dengan total berat mencapai hampir dua ton yang diduga merupakan hasil pencurian. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Kotim.
Polres Kotim mencatat pencurian TBS kelapa sawit masih menjadi salah satu tindak pidana yang paling banyak ditangani sepanjang 2026. Berdasarkan data kepolisian, sejak Januari hingga Mei 2026 terdapat puluhan laporan pencurian sawit yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai lebih dari 60 orang.
Kapolres menyebut faktor utama yang memicu terjadinya pencurian masih berkaitan dengan adanya kesempatan dan lemahnya pengawasan di sejumlah area perkebunan.
“Prinsipnya tetap sama, yaitu niat dan kesempatan. Ketika ada kesempatan, niat bisa muncul,” kata Resky.
Menurutnya, penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit tidak otomatis menurunkan angka pencurian. Sebab, hasil curian umumnya dijual melalui jalur tidak resmi dengan harga yang jauh lebih rendah dibanding harga pasar.
Dalam kesempatan tersebut, Polres Kotim juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di area perkebunan. Laporan cepat dari masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor keberhasilan pengungkapan kasus-kasus pencurian sawit di wilayah tersebut.
Kapolres menegaskan seluruh perkara yang telah terungkap akan diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selanjutnya, perkara-perkara ini akan kami lakukan proses penyidikan lebih lanjut hingga tuntas,” tegasnya.
Polres Kotim juga mengimbau perusahaan perkebunan, petugas keamanan kebun, serta masyarakat sekitar untuk meningkatkan pengawasan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan. Langkah tersebut dinilai penting guna menekan angka pencurian sawit yang masih menjadi ancaman bagi sektor perkebunan di Kotawaringin Timur.
Dengan pengungkapan empat kasus pencurian sawit ini, kepolisian berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjaga stabilitas keamanan investasi perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.












