PALANGKA RAYA — DPRD Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya mengawal aspirasi penambang rakyat dengan mendorong regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi antara DPRD Kalteng dan Aliansi Penambang Rakyat Kalimantan Tengah (APR-KT) yang digelar di ruang rapat pimpinan DPRD, Selasa (14/4/2026). Pertemuan ini menjadi forum dialog untuk merespons meningkatnya penertiban aktivitas tambang rakyat di sejumlah wilayah.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menilai pendekatan penegakan hukum semata tidak cukup tanpa diimbangi kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
“DPRD ingin memastikan penambang rakyat mendapatkan kepastian hukum, sehingga tidak terus berada dalam kondisi yang serba tidak pasti,” ujarnya.
DPRD menyoroti lambatnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dinilai menjadi akar persoalan.
Padahal, kedua instrumen tersebut merupakan dasar legal bagi aktivitas penambang skala kecil agar tidak terus berada dalam posisi rentan terhadap penertiban.
Sejumlah aspirasi yang disampaikan penambang juga mencakup permintaan penyederhanaan prosedur perizinan serta kebijakan yang lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat lokal.
DPRD menyatakan akan menindaklanjuti hasil audiensi kepada pemerintah provinsi maupun pusat, guna mendorong percepatan kebijakan yang konkret dan implementatif.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan pemerintah daerah telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penetapan WPR dan penyederhanaan perizinan.
“Pemerintah ingin masyarakat memiliki kepastian dalam berusaha,” kata Edy.
Ia juga menekankan bahwa skema perizinan tambang rakyat seharusnya tidak disamakan dengan perusahaan besar, agar tidak membebani masyarakat kecil.
Audiensi ini menegaskan adanya tekanan kebijakan dari legislatif agar pemerintah segera menghadirkan solusi hukum yang berpihak pada penambang rakyat.
Namun, efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh kecepatan implementasi regulasi di lapangan, terutama terkait legalitas dan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan skala kecil di Kalimantan Tengah.




