Indra Gunawan: Pers Jangan Dibungkam dengan Ancaman UU ITE  

oleh

Oleh: Indra Gunawan

Pimpinan Redaksi jurnalkalteng.co.id

Naufal Nabila Motor1

PALANGKA RAYA – Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan dinamika yang berbeda.

Belakangan ini, kita menyaksikan fenomena yang cukup mengkhawatirkan. Maraknya penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai sarana untuk melaporkan pemberitaan maupun opini yang dianggap tidak menyenangkan oleh pihak tertentu, menjadi ancaman nyata bagi independensi dan keberanian pers.

Pers memiliki fungsi strategis sebagai kontrol sosial, penyampai informasi, dan wadah aspirasi publik. Tugas jurnalis adalah menyajikan fakta, mengungkap kebenaran, dan mengawal kepentingan publik. Dalam menjalankan fungsi tersebut, sangat wajar jika kadang muncul pemberitaan yang kritis, tajam, atau tidak selamanya “enak dibaca” oleh kalangan elit, pejabat, maupun kalangan bisnis.

banner 336x280

Namun, kritik yang disampaikan secara profesional dan berdasarkan fakta tersebut seringkali justru dianggap sebagai serangan pribadi atau pencemaran nama baik, yang berujung pada pelaporan ke ranah hukum melalui pasal-pasal dalam UU ITE.

Kita tidak menafikan pentingnya UU ITE dalam menjaga ketertiban dunia maya dan melindungi masyarakat dari konten negatif atau ujaran kebencian. Namun, undang-undang ini tidak boleh disalahgunakan atau dijadikan instrumen untuk membungkam suara kritis.

banner 336x280

Jika setiap pemberitaan yang berisi kritik konstruktif langsung dijawab dengan ancaman hukum atau laporan polisi, maka yang akan terjadi adalah budaya takut (fear of journalism). Jurnalis akan menjadi ragu, was-was, dan akhirnya memilih untuk tidak berani menulis hal-hal yang faktual namun sensitif. Akibat fatalnya, publik akan kehilangan haknya untuk tahu, dan kebenaran akan tertutup oleh kepentingan sesaat.

Sebagai insan pers, kami tetap berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Kami menulis bukan untuk mencari musuh, melainkan untuk mencari kebenaran. Setiap karya jurnalistik haruslah akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun di sisi lain, kita semua harus menyadari bahwa kritik adalah bumbu demokrasi. Membedakan antara kritik yang membangun dengan pencemaran nama baik adalah hal yang sangat mendasar.

Oleh karena itu, mari kita jaga agar UU ITE tetap digunakan sesuai koridor dan tujuannya, bukan dijadikan cambuk untuk mematikan kebebasan berpendapat. Pers harus tetap bisa bernapas lega, bekerja profesional, dan terus menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi dan pembangunan bangsa.

Jangan biarkan kebebasan pers dibungkam, karena mati pers berarti mati pula salah satu pilar demokrasi kita. (//)

banner 336x280