PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) memberikan klarifikasi atas beredarnya rekaman suara yang menuding adanya permintaan uang miliaran rupiah oleh oknum jaksa di Kotawaringin Barat. Hasil penelusuran internal menyatakan rekaman tersebut tidak melibatkan aparat kejaksaan.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menegaskan pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap isi rekaman yang beredar di media sosial.

“Setelah kami lakukan penelusuran, suara dalam rekaman tersebut dipastikan bukan milik jaksa,” ujarnya.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya potongan rekaman yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan pabrik tepung ikan di Kotawaringin Barat. Informasi tersebut sempat memicu spekulasi di ruang publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Nurwinardi, juga memastikan tidak ada keterlibatan jajaran kejaksaan dalam percakapan tersebut.

“Tidak terdapat keterlibatan jaksa maupun pegawai kejaksaan dalam dugaan permintaan uang itu,” kata dia.
Menurut Kejati, hasil penelusuran menunjukkan percakapan dalam rekaman berasal dari pihak di luar institusi kejaksaan. Namun, detail identitas pihak yang terlibat tidak disampaikan lebih lanjut karena masih dalam pendalaman.

Kejati juga menekankan pentingnya melihat konteks informasi secara utuh, mengingat rekaman yang beredar merupakan potongan yang berpotensi menimbulkan salah tafsir.
“Informasi yang beredar perlu dipahami secara menyeluruh, tidak sepotong-sepotong,” ujar Hendri.
Di sisi lain, Kejati mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada fakta yang terverifikasi, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Jika ada keberatan terhadap proses hukum, silakan disampaikan melalui mekanisme yang berlaku di pengadilan,” katanya.
Perkara dugaan korupsi yang dikaitkan dengan isu tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya. Kejaksaan memastikan proses penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi sekaligus memastikan informasi yang beredar di publik tetap berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.


