JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan persoalan mendasar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan ini menyoroti lemahnya fondasi kebijakan pada program berskala besar tersebut, yang dinilai membuka ruang risiko penyimpangan.
KPK menilai besarnya anggaran dan cakupan program belum diimbangi dengan sistem pengawasan dan regulasi yang memadai.

“Besarnya skala program dan anggaran belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, dan mekanisme pengawasan yang memadai,” demikian hasil kajian KPK.
Lembaga antirasuah itu juga mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan masalah serius.
“Tata kelola MBG saat ini dapat menimbulkan risiko akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi, serta potensi tindak pidana korupsi,” lanjut kajian tersebut.
KPK merinci delapan titik lemah utama yang perlu segera dibenahi:
- Regulasi belum memadai
Pengaturan dari perencanaan hingga pengawasan lintas lembaga belum komprehensif. - Mekanisme bantuan berisiko membuka rente
Skema Bantuan Pemerintah dinilai memperpanjang birokrasi dan mengurangi porsi anggaran pangan. - Pendekatan terlalu sentralistik
Peran pemerintah daerah terpinggirkan, melemahkan kontrol dan keseimbangan pengawasan. - Potensi konflik kepentingan tinggi
Penentuan mitra dapur berisiko tidak transparan akibat kewenangan terpusat. - Transparansi dan akuntabilitas lemah
Proses verifikasi mitra dan pelaporan keuangan belum kuat. - Standar teknis dapur belum terpenuhi
Sejumlah fasilitas tidak memenuhi standar, bahkan berdampak pada kasus keracunan. - Pengawasan keamanan pangan belum optimal
Keterlibatan instansi teknis seperti dinas kesehatan dan BPOM masih minim. - Tidak ada indikator keberhasilan yang jelas
Belum tersedia baseline maupun parameter evaluasi program.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan temuan ini menjadi dasar rekomendasi perbaikan bagi pemerintah.
“Rekomendasi ini diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan,” ujarnya.
KPK juga menyatakan akan terus menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan.
Temuan ini menempatkan MBG sebagai program prioritas yang menghadapi ujian serius dalam aspek tata kelola. Skala anggaran besar tanpa sistem kontrol yang kuat berpotensi menimbulkan persoalan klasik: tidak tepat sasaran, tidak efisien, dan rawan korupsi.
Di sisi lain, KPK tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dalam tahap ini, melainkan menekankan pentingnya pembenahan dini agar risiko tidak berkembang menjadi kasus hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, efektivitas MBG ke depan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi oleh sejauh mana pemerintah mampu memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengawasan secara menyeluruh.





