Puluhan petani yang tergabung dalam Kelompok Rukun Tani Kerta Bumi di Baamang Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengaku kehilangan hak atas lahan garapan seluas 125 hektare yang telah mereka kelola selama hampir empat dekade. Mereka menuding terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan tersebut sarat kejanggalan dan diduga menggunakan akta hibah palsu.
Kasus ini mencuat setelah SHM atas nama Eko Cahyono diterbitkan pada 2017. Padahal, para petani mengklaim tidak pernah menghibahkan lahan maupun menandatangani dokumen apa pun terkait pelepasan hak.

Sekretaris Kelompok Tani Kerta Bumi, Soedjiono, menyebut kelompoknya memiliki dokumen legal yang menunjukkan penguasaan lahan sejak lama. Salah satunya Surat Rekomendasi Camat Baamang Nomor BAR/792/Um/88 tertanggal 8 Agustus 1988. Selain itu, mereka juga mengantongi SKTA dari Damang Kepala Adat dan rutin membayar pajak bumi dan bangunan hingga tahun 2025.
“Ini bukti negara mengakui kami. Tahun 2013 Damang Kepala Adat juga menerbitkan SKTA. Kami bayar PBB rutin,” ujar Soedjiono.
Menurut dia, persoalan mulai muncul ketika sertifikat baru tiba-tiba terbit di atas lahan yang selama ini mereka garap. Ia mempertanyakan dasar penerbitan SHM yang disebut berasal dari Akta Hibah Nomor 18 Tahun 2017.
“Kami tidak pernah hibah, tidak pernah tanda tangan, dan tidak pernah bertemu orang bernama Eko Cahyono,” tegasnya.
Ironisnya, di atas lahan sengketa tersebut kini telah berdiri kawasan perumahan. Kondisi itu memicu dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu dalam proses administrasi pertanahan. Apalagi, mantan Kepala BPN Kotawaringin Timur periode sebelumnya disebut pernah terseret kasus mafia tanah lain dan telah divonis pidana.
Kelompok tani mengaku sudah melaporkan persoalan itu ke Polres Kotawaringin Timur sejak 2019. Namun hingga kini, mereka menilai penanganan perkara belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Kami sudah lapor sejak 2019, keluar SP2HP, tapi sampai hari ini mandek. Karena itu kami putuskan naik ke Jakarta,” kata Soedjiono.
Saat ini, para petani tengah menyiapkan dua langkah hukum sekaligus, yakni menggugat penerbitan SHM ke PTUN Palangka Raya dan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Bareskrim Polri. Mereka juga berencana meminta pendampingan hukum dari LBH Jakarta.
“Kami rakyat kecil, tapi kami tidak bodoh. Kami minta Satgas Mafia Tanah ATR/BPN turun,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak BPN Kotawaringin Timur maupun pihak yang namanya tercantum dalam SHM belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.










