Palangka Raya — Aroma korupsi tambang zirkon di Kalimantan Tengah semakin menyengat. Setelah berbulan-bulan penyidikan bergerak senyap, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah kembali menetapkan lima tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang menyeret nama PT Kirana Bumi Mineral (KBM).
Kasus ini bukan sekadar perkara tambang ilegal biasa. Penyidik mulai menemukan pola yang mengarah pada dugaan permainan kuota produksi, manipulasi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga dugaan keterlibatan oknum birokrasi dalam penerbitan izin.
Nilai transaksi yang beredar tidak kecil. Berdasarkan data ekspor yang dikantongi penyidik, PT KBM tercatat melakukan ekspor zirkon sebanyak 15.028 ton sepanjang 2022–2025 dengan nilai mencapai USD17 juta atau sekitar Rp281,3 miliar. Namun, sebagian material itu diduga bukan berasal dari produksi sah perusahaan.
Penyidik Kejati Kalteng menduga perusahaan membeli pasir zirkon dari penambang ilegal di sejumlah wilayah di Kalteng, kemudian “mencucinya” melalui kuota produksi resmi perusahaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, mengungkapkan bahwa penyidikan kini mengarah pada dugaan penyalahgunaan administrasi pertambangan.
“Dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB diduga tidak dilakukan evaluasi secara cermat,” ujar Dodik.
Pernyataan itu membuka pertanyaan besar: siapa yang meloloskan dokumen tersebut?
Penggeledahan Menembus Jantung Birokrasi
Pada 18 Mei 2026, penyidik menggeledah kantor DPMPTSP dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Dari dua lokasi itu, sejumlah dokumen penting diamankan.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal bahwa penyidikan tak lagi berhenti pada level perusahaan, tetapi mulai menyentuh rantai kekuasaan di balik perizinan tambang.
Investigasi juga menemukan kejanggalan administratif. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM ternyata tidak memiliki KBLI yang sesuai untuk kegiatan perdagangan maupun pertambangan zirkon.
Perusahaan tercatat menggunakan KBLI 46620 untuk perdagangan logam dan bijih besi. Padahal, aktivitas perdagangan zirkon seharusnya menggunakan KBLI 46641. Meski demikian, izin operasi produksi perusahaan tetap diperpanjang hingga tahun 2033.
Kejanggalan itu memunculkan dugaan adanya “pintu khusus” yang membuka jalan bagi perizinan tetap terbit meski syarat administrasi dianggap tidak sesuai.
Alamat Kembar dan Dugaan Jaringan Lama
Penyidikan juga mulai mengarah pada dugaan keterkaitan PT KBM dengan pola lama kasus zirkon sebelumnya.
Media lokal menyebut PT KBM memiliki alamat yang sama dengan CV Dayak Lestari, entitas yang pernah disebut dalam perkara korupsi zirkon sebelumnya. Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan lama yang masih beroperasi menggunakan pola serupa: membeli material dari tambang ilegal, memanfaatkan kuota resmi, lalu mengekspor mineral seolah berasal dari produksi sah perusahaan.
Dalam perkara sebelumnya, skandal zirkon bahkan disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun.
Kini, dengan munculnya lima tersangka baru, publik mulai menanti: apakah penyidikan akan berhenti di level pelaksana lapangan, atau justru bergerak menuju aktor utama di balik permainan izin dan kuota tambang?
Kejati Kalteng sendiri memastikan proses penyidikan masih terus berkembang.
“Penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara,” kata Dodik Mahendra.
Di tengah derasnya arus ekspor mineral dari Kalimantan, kasus PT KBM menjadi potret bagaimana sumber daya alam dapat berubah menjadi ladang korupsi ketika pengawasan melemah dan birokrasi diduga ikut bermain.












