SAMPIT – Kasus pencurian komponen alat berat kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim berhasil membongkar aksi kawanan pencuri yang diduga secara khusus menargetkan komponen ekskavator di kawasan Hutan Kebun Raya, Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang. Pengungkapan kasus ini memunculkan dugaan bahwa aksi tersebut bukan kejahatan spontan, melainkan operasi yang telah dipersiapkan dengan perencanaan matang.
Polisi mengungkap satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran. Pelaku yang diamankan berinisial MG (23), sedangkan dua rekannya yang masuk daftar buruan adalah RB dan MM. Ketiganya diduga terlibat dalam pencurian komponen ekskavator milik seorang warga berinisial DD.
Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pemilik alat berat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi ekskavator pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti aparat dengan melakukan penyergapan bersama masyarakat setempat.
“Satu dari tiga pelaku sudah berhasil diamankan oleh Satreskrim kami, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menemukan indikasi kuat bahwa aksi pencurian telah direncanakan sebelumnya. Ketiga pelaku datang menggunakan satu unit mobil dan membawa berbagai perlengkapan teknis yang biasa digunakan untuk membongkar komponen mesin alat berat. Setelah tiba di lokasi, kendaraan diparkir di dekat ekskavator sebelum para pelaku menjalankan aksinya.
Menurut keterangan polisi, MG berperan sebagai pengumpul komponen dan penyedia alat di bawah ekskavator. Sementara RB dan MM bertugas naik ke atas alat berat untuk melepaskan bagian-bagian mesin yang menjadi target pencurian. Pembagian tugas tersebut menunjukkan adanya koordinasi yang cukup terstruktur di antara para pelaku.
“Mereka datang menggunakan satu unit mobil dan langsung memarkirkannya di depan ekskavator,” kata Edy Wiyoko.
Temuan paling mencolok dalam kasus ini adalah banyaknya peralatan yang dibawa pelaku. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai jenis kunci pas ring, kunci sok, kunci roda, kunci T, obeng, tang, gergaji besi, kotak tool kit, hingga senter kepala. Jumlah dan jenis alat yang digunakan mengindikasikan bahwa para pelaku memahami struktur komponen alat berat dan telah mempersiapkan operasi pencurian secara detail.
Dalam perspektif investigatif, pola seperti ini bukan hal baru. Sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa pencurian komponen alat berat sering dilakukan oleh kelompok yang memiliki pengetahuan teknis mengenai mesin ekskavator, dozer, maupun alat berat perkebunan dan pertambangan. Bahkan dalam beberapa pengungkapan sebelumnya, polisi menemukan jaringan pencurian yang telah beroperasi di puluhan lokasi berbeda dan menjual hasil curian ke luar daerah.
Kasus-kasus terdahulu juga memperlihatkan bahwa komponen alat berat memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap karena dapat dijual kembali sebagai suku cadang. Beberapa jaringan bahkan diketahui melibatkan penadah yang secara khusus membeli komponen ekskavator hasil curian untuk dipasarkan ke wilayah lain.
Dalam kasus terbaru di Kotim, polisi menduga motif utama pelaku adalah keuntungan ekonomi. Komponen yang berhasil dilepas dari alat berat diduga akan dijual kembali untuk memperoleh uang dalam waktu cepat. Dugaan tersebut masih terus didalami bersamaan dengan pengejaran terhadap dua pelaku yang berhasil melarikan diri ke kawasan hutan saat pengepungan berlangsung.
Saat proses penyergapan dilakukan, aparat bersama warga mengepung lokasi setelah memperoleh laporan dari korban. Namun dua pelaku berhasil kabur memanfaatkan kondisi gelap dan area hutan di sekitar tempat kejadian. Hanya MG yang berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kotim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pengepungan itu, MG berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kotawaringin Timur,” jelas Edy Wiyoko.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap alat berat yang berada di kawasan perkebunan, kehutanan, maupun proyek infrastruktur. Banyak alat berat diparkir di area terbuka dengan pengamanan terbatas sehingga menjadi sasaran empuk kelompok pencuri yang memiliki kemampuan teknis membongkar komponen mesin bernilai tinggi.
Di sisi lain, keberhasilan polisi mengungkap kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi cepat kepada aparat. Tanpa laporan dari pemilik alat berat dan keterlibatan warga saat pengepungan, pelaku kemungkinan dapat membawa kabur lebih banyak komponen dan menghilang sebelum aparat tiba di lokasi.
Polres Kotim kini masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pihak yang berpotensi menjadi penadah hasil curian. Polisi juga memburu RB dan MM yang hingga kini masih berstatus buronan.
“Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain dan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Edy Wiyoko.
Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Sementara penyelidikan lanjutan terus dilakukan guna memastikan apakah komplotan tersebut terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain di wilayah Kotawaringin Timur maupun daerah sekitarnya.












