PANGKALAN BUN – Terungkapnya kasus pencurian dua unit baterai BTS milik operator seluler XL di Kabupaten Kotawaringin Barat membuka fakta mengejutkan. Aksi yang menyebabkan kerugian puluhan juta rupiah itu diduga melibatkan orang dalam perusahaan yang mengetahui secara detail sistem keamanan dan akses fasilitas telekomunikasi.
Kasus ini terungkap setelah petugas pemeliharaan tower melakukan pemeriksaan rutin di BTS XL KAL-KT-PBU-0047 Pelingkau yang berada di Jalan Ahmad Yani Km 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat melakukan pengecekan, petugas mendapati dua unit baterai lithium merek Huawei yang tersimpan di dalam rak penyimpanan telah hilang.
Temuan tersebut langsung memunculkan dugaan adanya pelaku yang memahami sistem akses fasilitas BTS. Dugaan itu semakin menguat setelah kondisi rak penyimpanan ditemukan dalam keadaan terbuka, sementara gembok pengaman terlepas dan terjatuh di sekitar lokasi.
Hasil penyelidikan kepolisian mengarah kepada dua pria berinisial DHF dan SWJ. Salah satu pelaku diketahui merupakan karyawan yang memiliki akses terhadap fasilitas tower BTS. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kepercayaan dan kewenangan yang dimilikinya untuk menjalankan aksi pencurian secara terencana.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Theodorus Priyo Santosa menjelaskan bahwa DHF diduga menyimpan kunci universal yang dapat digunakan untuk membuka akses box penyimpanan baterai. Dengan menggunakan akses tersebut, pelaku bersama rekannya membuka rak penyimpanan dan melepas baterai lithium menggunakan obeng sebelum memindahkannya ke dalam kendaraan yang telah disiapkan.
Dua baterai yang merupakan komponen vital jaringan telekomunikasi tersebut kemudian dijual kepada pengepul besi rongsokan di wilayah Pangkalan Bun. Yang mengejutkan, baterai bernilai tinggi itu hanya dihargai sekitar Rp500 ribu per unit, jauh di bawah nilai sebenarnya yang mencapai puluhan juta rupiah.
“Nilai yang dijual sangat jauh dibandingkan harga sebenarnya,” ungkap AKBP Theodorus Priyo Santosa saat memberikan keterangan kepada awak media. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp30 juta.
Namun kerugian yang ditimbulkan tidak hanya soal nominal. Hilangnya baterai BTS berpotensi mengganggu stabilitas operasional jaringan telekomunikasi yang digunakan masyarakat. Baterai tersebut berfungsi sebagai sumber daya cadangan ketika terjadi gangguan listrik pada tower BTS.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, kunci universal, obeng, dua unit telepon genggam, cover baterai LiFePO4 merek SHOTO, empat set baterai tanpa cover, serta 17 sel baterai berwarna biru yang diduga berasal dari hasil pembongkaran perangkat curian.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena memperlihatkan kerentanan fasilitas infrastruktur telekomunikasi terhadap aksi pencurian yang melibatkan pihak yang memahami sistem internal. Modus orang dalam dinilai jauh lebih berbahaya karena pelaku mengetahui titik lemah pengamanan serta prosedur operasional di lapangan.
Data Polres Kotawaringin Barat menunjukkan bahwa sepanjang Januari hingga Mei 2026 terdapat 33 kasus pencurian yang berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan pencurian dengan pemberatan (curat), termasuk kasus pencurian fasilitas BTS yang saat ini masih menjadi perhatian penyidik.
Penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penjualan maupun penampungan komponen hasil curian tersebut. Polisi juga menelusuri jalur distribusi barang yang diduga telah masuk ke jaringan pengepul rongsokan.
Terungkapnya kasus ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan penyedia telekomunikasi untuk memperkuat sistem pengawasan aset strategis. Sebab, pencurian perangkat BTS tidak hanya berdampak pada kerugian perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu layanan komunikasi masyarakat dalam skala luas.












