Palangka Raya – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan kembali harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode dua pekan ke depan. Penetapan yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026) tersebut menjadi langkah cepat pemerintah daerah dalam merespons penurunan harga TBS yang sempat terjadi di tingkat petani dan lapangan.
Berdasarkan hasil kesepakatan bersama, harga TBS sawit Kalteng untuk petani mitra plasma ditetapkan sebesar Rp3.493,43 per kilogram. Sementara itu, harga TBS bagi pekebun mitra swadaya ditetapkan sebesar Rp3.246,46 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah, Rizky R. Badjuri, menegaskan bahwa seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) wajib mematuhi harga yang telah ditetapkan melalui mekanisme perhitungan resmi tersebut.
“Kita mengingatkan kembali kepada teman-teman PKS dan PBS, tentunya bisa mematuhi apa yang sudah kita hitung pada hari ini,” ujar Rizky saat memberikan keterangan, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, kepatuhan terhadap harga acuan TBS bukan hanya persoalan administratif, melainkan berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha perkebunan dan kesejahteraan petani sawit di Kalimantan Tengah.
Untuk menjaga stabilitas di lapangan, Disbun Kalteng juga menggandeng Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) agar aktif melakukan pendampingan kepada petani. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan yang berpotensi merugikan petani akibat perbedaan harga di tingkat pembelian.
“Kami mendorong teman-teman APKASINDO untuk mendampingi petani agar tidak menjadi hal yang negatif di lapangan, karena harga jangan sampai jauh dari apa yang ditetapkan Dinas Perkebunan,” tambah Rizky.
Disbun Kalteng menjelaskan bahwa penetapan harga TBS dilakukan secara objektif dan transparan sebanyak dua kali dalam sebulan. Proses perhitungan dilakukan melalui rapat yang dapat berlangsung secara langsung maupun daring dengan mengacu pada data yang disampaikan oleh seluruh peserta rapat.
Di akhir keterangannya, Rizky berharap pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Tengah segera menyosialisasikan harga TBS sawit terbaru kepada masyarakat. Ia juga mendorong petani mandiri yang belum memiliki kemitraan resmi agar bergabung dalam skema kemitraan guna memperoleh posisi tawar yang lebih kuat dan akses pasar yang lebih baik.
Penetapan harga TBS sawit Kalteng ini diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor perkebunan kelapa sawit sekaligus memberikan kepastian harga yang lebih adil bagi petani di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.













