Demi 12 Gram Emas, IRT di Gumas Dihantam Balok hingga Luka Parah

oleh
Pelaku berinisial D (28) (tengah) yang tega menganiaya seorang Ibu Rumah Tangga,

Kuala Kurun – Aksi perampokan di Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah, berujung brutal. Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Nurwati (37) menjadi korban kekerasan setelah pelaku nekat menghantam kepalanya menggunakan balok kayu demi menguasai perhiasan emas seberat 12 gram milik korban. Peristiwa ini terjadi di Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan.

Kepolisian mengungkap pelaku berinisial D (28), warga Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu. Aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB dan sempat menggegerkan warga setempat.

banner 336x280

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim menjelaskan, pelaku menyerang korban secara membabi buta demi mendapatkan perhiasan emas yang diperkirakan bernilai sekitar Rp20 juta.

“Kala itu, pelaku D yang merupakan warga Desa Sei Antai, Kecamatan Rungan Hulu, Gumas, memukul kepala korban berulang kali menggunakan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter demi menggasak perhiasan emas senilai Rp20 juta milik korban,” ujar Helmi.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek serius di bagian depan dan belakang kepala. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum dirujuk ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah menerima laporan dari keluarga korban, petugas Polsek Rungan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mengamankan balok kayu yang diduga digunakan pelaku sebagai barang bukti utama.

Hasil penyelidikan mengarahkan polisi pada identitas pelaku. Namun saat petugas mendatangi rumahnya, D diketahui telah melarikan diri. Berbekal informasi yang diperoleh, tim gabungan Satreskrim Polres Gumas dan Polsek Rungan melakukan pengejaran hingga ke Palangka Raya.

banner 1200x630

Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan di sebuah penginapan di Palangka Raya pada Senin (8/6/2026).

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gumas beserta jajaran dalam memberantas kejahatan dan memberikan proses hukum maksimal kepada warga,” tegas Helmi.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Kasus perampokan di Gumas ini sekaligus menjadi pengingat agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal yang mengincar harta benda bernilai tinggi.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.