JAKARTA – Kejaksaan Agung RI merotasi 65 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari dinamika organisasi, namun di saat yang sama memunculkan pertanyaan: sekadar rotasi rutin atau ada pesan pengetatan pengawasan di daerah?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang lumrah dalam rangka penyegaran dan peningkatan kinerja.
“Mutasi adalah bagian dari kebutuhan organisasi untuk menjaga profesionalisme dan kinerja,” ujarnya.
Namun, dalam praktiknya, rotasi pejabat penegak hukum kerap tidak berdiri sendiri. Ia sering berkaitan dengan evaluasi kinerja, dinamika penanganan perkara, hingga kebutuhan penyesuaian strategi kelembagaan.
Rotasi Diagonal dan Pesan Internal
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pergantian Kajari Karo. Danke Rajagukguk dimutasi ke jabatan fungsional, sementara posisinya diisi oleh Edmond Novvery Purba.
Perpindahan ini tergolong mutasi diagonal—dari jabatan struktural ke fungsional—yang dalam praktik birokrasi sering dimaknai sebagai bagian dari penataan internal sekaligus evaluasi.
Dalam konteks kelembagaan, pola seperti ini umumnya mengandung dua pesan:
- Penyesuaian kebutuhan organisasi
- Evaluasi kinerja atau penanganan kasus di wilayah tertentu
Pola Besar: Konsolidasi dan Kontrol Daerah
Dari total 65 Kajari yang dimutasi, rotasi terjadi di berbagai wilayah strategis, termasuk:
- Sumatera (Aceh, Riau, Sumatera Utara)
- Kalimantan (termasuk Kalimantan Tengah)
- Jawa dan Indonesia Timur
Penyebaran ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak bersifat parsial, melainkan konsolidasi nasional.
Dalam analisis kelembagaan, rotasi skala besar seperti ini biasanya bertujuan:
- Menjaga ritme kinerja institusi
- Menghindari stagnasi di daerah
- Memperkuat kontrol pusat terhadap satuan kerja daerah
- Menyegarkan penanganan perkara strategis
Daftar Sejumlah Kajari yang Dimutasi (Sorotan Utama)
Berikut beberapa nama yang mengalami rotasi berdasarkan keputusan tersebut:
- Danke Rajagukguk – Kajari Karo → jabatan fungsional
- Edmond Novvery Purba – ditunjuk sebagai Kajari Karo
Selain itu, rotasi juga mencakup sejumlah Kajari di berbagai daerah, antara lain:
- Kajari Banda Aceh
- Kajari Rokan Hulu
- Kajari Barito Utara
- Kajari di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah
- Beberapa Kajari di wilayah Indonesia Timur
(Catatan: Kejaksaan Agung merotasi total 65 Kajari, dengan daftar lengkap tercantum dalam SK resmi.)
Antara Rutinitas dan Momentum
Secara formal, Kejaksaan Agung menegaskan mutasi ini adalah agenda rutin. Namun dalam konteks penegakan hukum yang semakin disorot publik, rotasi besar seperti ini juga dapat dibaca sebagai:
- Upaya menjaga kepercayaan publik
- Penyesuaian strategi penegakan hukum
- Langkah antisipatif terhadap potensi masalah di daerah
Terlebih, sejumlah daerah yang mengalami rotasi sebelumnya menjadi perhatian publik terkait penanganan perkara.
Implikasi ke Daerah
Bagi daerah, pergantian Kajari bukan sekadar perubahan pejabat, tetapi juga berpotensi membawa:
- Arah baru dalam penegakan hukum
- Perubahan pendekatan terhadap kasus-kasus lokal
- Dinamika baru hubungan antar-lembaga
Pesan yang Lebih Besar dari Sekadar Rotasi
Mutasi 65 Kajari ini memperlihatkan bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan penataan ulang secara menyeluruh.
Meski disebut rutin, skala dan waktu pelaksanaan menunjukkan bahwa langkah ini juga mengandung pesan kuat:
pengawasan diperketat, kinerja dituntut lebih adaptif, dan kepercayaan publik harus dijaga.





