KUALA PEMBUANG – Kepala Polres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kasus dugaan permintaan uang yang melibatkan Kapolsek Seruyan Hulu, Ipda Robert Sianturi. Kasus yang menyangkut dugaan transaksi dengan pihak pengusaha kayu ilegal ini menjadi sorotan publik luas di Kabupaten Seruyan.
Dalam keterangannya yang dikutip dari unggahan resmi, Rabu (15/04/2026), Kapolres Beddy Suwendi menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada masa sebelum dirinya menjabat, sehingga saat kejadian berlangsung belum berada di bawah kendali langsungnya. Namun, hal itu tidak membuat kasus ini dibiarkan begitu saja.

“Kami telah melakukan penelusuran internal secara serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), termasuk Berita Acara Interogasi, bukti percakapan WhatsApp, dan data transaksi, ditemukan fakta bahwa komunikasi tersebut bersifat pribadi,” ujar AKBP Beddy Suwendi.
Diakui untuk Keperluan Pribadi, Bukan Kegiatan Resmi
Menurut penuturan Kapolres, oknum yang bersangkutan mengakui bahwa permintaan sejumlah uang tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan pribadi, dan sama sekali bukan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan atau kegiatan resmi institusi.
“Dikonfirmasi bahwa uang tersebut dimintakan untuk keperluan pribadi, salah satunya disebutkan untuk kebutuhan Sertijab (Serah Terima Jabatan), dan bukan untuk kepentingan dinas maupun institusi,” jelasnya tegas.
Pernyataan ini meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat bahwa transaksi tersebut dilakukan bukan atas nama dinas, melainkan inisiatif pribadi yang sangat disayangkan.
Pelanggaran Etik dan Disiplin, Tidak Ada Toleransi
Kapolres menegaskan dengan lantang bahwa segala bentuk permintaan uang, baik yang mengatasnamakan institusi maupun tidak, jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prosedur dan aturan, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Tindakan tersebut dinilai telah mencederai disiplin dan kode etik profesi yang dijunjung tinggi oleh Polri.
“Kami tegaskan, tindakan seperti ini adalah pelanggaran disiplin dan kode etik. Kami tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat mencederai nama baik institusi Polri,” tegasnya.
Saat ini, proses hukum dan pemeriksaan internal masih terus berjalan melalui fungsi Propam. Kapolres memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa ada upaya perlindungan (cover-up).
Komitmen Pelayanan Bersih dan Transparan
Di akhir keterangannya, AKBP Beddy Suwendi mengimbau masyarakat untuk berperan aktif sebagai pengawas. Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi pungutan liar atau praktik korupsi di lingkungan kepolisian.
“Polres Seruyan berkomitmen memberikan pelayanan yang bersih, transparan, serta bebas dari pungutan liar. Kami harap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi,” pungkasnya. (Red).






