DPRD Kalteng Soroti Keluhan Warga Kamipang Terkait Realisasi Plasma Sawit

oleh
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah

Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menyoroti keluhan masyarakat Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, terkait belum terealisasinya kewajiban kebun plasma oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil reses, sejumlah perusahaan telah beroperasi lebih dari 17 tahun, namun belum memenuhi kewajiban penyediaan plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar.

Naufal Nabila Motor1

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya implementasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat, yang seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan ekonomi perusahaan di daerah operasional.

“Keberadaan perusahaan seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya memanfaatkan sumber daya lokal tanpa timbal balik yang layak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma telah diatur dalam berbagai regulasi, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikannya. DPRD, lanjutnya, akan mengawal aspirasi masyarakat hingga tahap implementasi.

banner 336x280

Selain itu, DPRD Kalteng berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui koordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pengawasan berjalan efektif dan kewajiban perusahaan dapat dipenuhi.

Permasalahan plasma sawit sendiri dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, karena program tersebut merupakan salah satu instrumen pemerataan ekonomi di sektor perkebunan.

banner 336x280

DPRD menekankan pentingnya langkah konkret dan pengawasan berkelanjutan agar hak masyarakat atas kemitraan perkebunan dapat terpenuhi secara adil dan berkelanjutan.

banner 336x280