PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan bahwa tarif retribusi parkir wajib mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyampaikan bahwa besaran tarif parkir telah diatur secara rinci berdasarkan jenis kendaraan. Kebijakan tersebut, menurutnya, harus diterapkan secara konsisten di seluruh titik parkir di wilayah kota.

Adapun rincian tarif yang berlaku antara lain kendaraan besar seperti truk gandeng atau trailer sebesar Rp15.000, bus dan truk boks Rp10.000, mobil pribadi Rp4.000, kendaraan roda tiga Rp2.500, sepeda motor Rp2.000, serta gerobak atau becak Rp1.000.
Pemerintah kota juga mengingatkan masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan. Penegasan ini ditujukan untuk mencegah potensi penyimpangan di lapangan.
“Jangan ragu melapor apabila ada juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai,” ujar Fairid.
Selain penertiban tarif, Pemkot Palangka Raya tengah menyiapkan langkah digitalisasi sistem pembayaran parkir. Skema ini direncanakan menggunakan metode non-tunai seperti QRIS guna meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan praktik pungutan liar.
Pemerintah berharap penerapan tarif yang jelas serta dukungan sistem digital dapat mendorong pengelolaan parkir yang lebih tertib, akuntabel, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat.




