PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menyoroti maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang dinilai memberikan dampak serius, baik secara ekonomi maupun psikologis bagi masyarakat.
Pihak Kejari mengingatkan bahwa pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan akses pinjaman, namun di balik itu terdapat risiko besar, terutama terkait bunga tinggi serta metode penagihan yang berpotensi merugikan peminjam.

“Pinjol ilegal tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan tekanan psikologis,” demikian disampaikan dalam keterangan yang dikutip dari laporan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Secara ekonomi, korban pinjol ilegal seringkali terjebak dalam siklus utang akibat bunga dan denda yang tinggi. Kondisi ini membuat beban finansial semakin berat, terutama bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas.
Sementara itu, dari sisi psikologis, tekanan yang dialami peminjam dapat muncul akibat metode penagihan yang agresif. Dalam sejumlah kasus, kondisi tersebut memicu stres hingga gangguan mental.
Kejari Palangka Raya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif sebelum mengakses layanan pinjaman online. Salah satu langkah penting adalah memastikan legalitas penyedia layanan melalui otoritas yang berwenang.
Selain itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang yang mungkin timbul.
Upaya edukasi dan peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi kunci dalam menekan praktik pinjol ilegal. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait diharapkan terus meningkatkan pengawasan serta sosialisasi kepada masyarakat.




