PULANG PISAU — Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak boleh menjadi celah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menurunkan kinerja maupun kedisiplinan.
Pernyataan itu disampaikan saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Jumat (17/4), di tengah masih ditemukannya persepsi keliru terkait pola kerja jarak jauh.

“WFH bukan berarti libur. ASN tetap bekerja dengan tanggung jawab penuh, hanya tempatnya yang berbeda,” tegas Ahmad.
Ia secara terbuka menyoroti adanya kecenderungan sebagian ASN yang menganggap WFH sebagai ruang longgar tanpa pengawasan langsung. Menurutnya, pola pikir tersebut berpotensi merusak standar pelayanan publik.
“Jangan sampai WFH dijadikan alasan untuk menurunkan kualitas kerja. Justru di situ integritas ASN diuji,” ujarnya.
Ahmad menekankan, disiplin kerja tidak hanya diukur dari kehadiran fisik di kantor, tetapi dari capaian kinerja yang terukur, ketepatan waktu pelaporan, serta responsivitas terhadap tugas dan pelayanan masyarakat.
“Kedisiplinan itu tidak berubah, baik bekerja di kantor maupun dari rumah. Yang berubah hanya lokasi, bukan tanggung jawab,” katanya.
Ia juga meminta kepala perangkat daerah untuk memperketat pengawasan internal, termasuk memastikan sistem monitoring kinerja ASN tetap berjalan efektif selama penerapan WFH.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, lanjut dia, tidak ingin kebijakan fleksibilitas kerja justru berdampak pada penurunan kualitas layanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu dalam kondisi apa pun. Itu prinsip yang harus dijaga,” ucap Ahmad.
Dengan penegasan tersebut, pemerintah daerah berharap seluruh ASN mampu menjaga profesionalisme dan adaptif terhadap sistem kerja baru tanpa mengorbankan kinerja.








