Rekomendasi Reformasi Polri Diserahkan ke Presiden, Dorongan Perubahan Institusi Makin Menguat

oleh -47 Dilihat
oleh

JAKARTA – Agenda reformasi Polri kembali menjadi sorotan setelah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan rekomendasi resmi kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah itu dinilai menjadi dorongan serius untuk mempercepat pembenahan institusi kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pertemuan antara Presiden Prabowo dan tim KPRP di Istana Merdeka berlangsung lebih dari tiga jam. Dalam pertemuan tersebut, komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie menyerahkan laporan reformasi setebal sekitar 3.000 halaman yang memuat rekomendasi pembenahan menyeluruh terhadap Polri.

banner 336x280

Analis politik dan intelijen Boni Hargens menilai rekomendasi tersebut memberikan arah yang lebih jelas terhadap masa depan kelembagaan Polri, termasuk penguatan tata kelola dan sistem pengawasan internal.

“Rekomendasi yang disampaikan memberikan kepastian arah kelembagaan bagi Polri ke depan,” ujar Boni Hargens.

KPRP diketahui mengusulkan berbagai agenda reformasi, mulai dari revisi Undang-Undang Polri, penyusunan aturan turunan, penguatan pengawasan, hingga pembenahan struktur organisasi kepolisian untuk jangka menengah sampai 2029.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan institusinya siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut demi memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.

“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait usulan-usulan yang memang kami rasa akan terus membuat institusi Polri menjadi lebih baik,” kata Sigit.

Ia juga menegaskan penegakan hukum harus mampu menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat, bukan sekadar menjalankan prosedur formal semata.

Di sisi lain, Presiden Prabowo memutuskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden dan tidak ditempatkan di bawah kementerian khusus keamanan. Mekanisme pemilihan Kapolri melalui uji kelayakan dan kepatutan di DPR juga dipastikan tetap dipertahankan.

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menyatakan DPR siap membahas revisi UU Polri jika nantinya masuk dalam Program Legislasi Nasional.

“DPR dalam fungsi legislasi tentu akan membahas hal ini, pelibatan publik pun akan kita buka,” ujarnya.

Sementara itu, Mahfud MD menyebut tugas KPRP pada dasarnya telah selesai setelah seluruh rekomendasi diserahkan kepada Presiden. Namun, ia mengisyaratkan Presiden masih membuka kemungkinan komunikasi lanjutan terkait implementasi reformasi Polri.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari Jurnalkalteng

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.